Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HRW: Fatah dan Hamas Tangkapi Warga Palestina yang Kritis

Kompas.com - 30/10/2018, 15:58 WIB
Ervan Hardoko

Editor

LONDON, KOMPAS.com - Otoritas Palestina yang dipimpin Fatah di Tepi Barat dan kelompok Hamas di Jalur Gaza dari waktu ke waktu menangkap dan menyiksa kelompok yang kritis dan menentang mereka.

Hal tersebut diungkap laporan Human Rights Watch yang dirilis, Senin (29/10/2018). Laporan ini disusun berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah warga Palestina yang pernah menjadi tahanan.

Mereka menuduh dua faksi yang bertikai itu membentuk mesin-mesin penindasan untuk menumpas suara kritis di Palestina.

Baca juga: Israel Klaim Hancurkan Terowongan Hamas yang akan Digunakan untuk Serangan

Pasukan keamanan, tulis HRW, sering mengganggu, mengancam, memukuli, dan membuat tahanan mengalami stres atau kesakitan.

Otoritas Palestina dan Hamas menyangkal tuduhan itu.

Otoritas Palestina dibentuk sebagai pemerintahan sementara untuk kota-kota besar Palestina di Tepi Barat dan Gaza pada 25 tahun lalu sebagai hasil dari perjanjian damai dengan Israel.

Mereka masih berkuasa terkait urusan Palestina di beberapa bagian Tepi Barat. Namun kelompok yang setia kepada Presiden Mahmoud Abbas dan Fatah kehilangan kendali atas Gaza yang direbut Hamas pada 2007.

Setahun sebelumnya, kelompok Hamas memenangkan pemilihan umum legislatif terakhir di Jalur Gaza.

Laporan setebal 149 halaman ini berdasarkan wawancara dengan 147 saksi, termasuk mantan tahanan dan keluarga mereka.

Baca juga: Hamas Nyatakan Ada Kesepakatan Rekonsiliasi dengan Fatah

HRW juga mengkaji bukti foto dan video serta laporan medis dan dokumen pengadilan terkait para tahananitu.

Laporan itu menyebut beberapa tahun terakhir, aparat keamanan Otorita Palestina dan Hamas melakukan pemberangusan kritik-kritik yang disampaikan secara damai, khususnya lewat media sosial, di kalangan jurnalis independen, di kalangan aktivis kampus, dan berbagai demonstrasi.

Ketika perseteruan Fatah-Hamas semakin mendalam, dinas keamanan Otorita Palestina memburu pendukung Hamas dan aparat Hamas memburu para pendukung Fatah terlepas dari diupayakannya rekonsiliasi.

"Otoritas Palestina sering menggunakan perundangan yang terlalu luas mengkriminalisasi mereka yang dituduh menghina 'otoritas tinggi', menciptakan 'perselisihan sektarian', atau 'merusak kesatuan revolusioner' untuk menahan para pembangkang selama berhari-hari atau berminggu-minggu," demikian laporan HRW.

"Sebagian besar dari mereka dilepaskan tanpa melalui proses pengadilan, tetapi sering sekali proses hukumnya digantung," tambah laporan itu.

Baca juga: Presiden Palestina Beri Ultimatum Hamas untuk Serahkan Kendali Gaza

Alaa Zaqeq ditahan selama tiga pekan oleh pasukan keamanan Otoritas Palestina di Tepi Barat pada April 2017. Dia ditahan sehubungan aktivitasnya bersama kelompok mahasiswa yang berafiliasi dengan Hamas.

Dia mengatakan, petugas penjara memborgol tangannya di belakang punggungnya. Mereka lalu mengikatkan sepotong kain ke borgol yang ditarik dengan alat pengait ke atas melalui pintu.

"Mereka menarik kain itu, mengangkat tangan saya di belakang punggung saya. Kaki saya tidak dibelenggu, dan ujung kaki saya menyentuh tanah. Saya ditahan dalam posisi begitu selama 45 menit," katanya kepada HRW.

"Seorang petugas memukul punggung saya di antara bahu saya dengan tongkat besar lebih dari sekali... Setelah mereka menjatuhkan saya, saya merasa tangan saya hingga pundak saya mati rasa dan saya tidak berdaya sama sekali."

Fouad Jarada, seorang jurnalis Palestinian Broadcasting Corporation, ditangkap Hamas di Gaza pada Juni 2017 dan ditahan selama dua bulan setelah di laman Facebook-nya mengunggah laporan yang kritis terhadap sekutu Hamas.

"Saya dipaksa berdiri dengan mata ditutup sepanjang hari di sebuah ruangan yang mereka sebut bus. Ada lima atau 10 orang ditahan bersama saya," kata Fouad.

"Kadang-kadang mereka mendudukkan kami di kursi-kursi kecil. Untuk sekadar tidur atau berbicara, kami harus meminta izin," kata Jarada.

"Saya ditahan 30 hari di sana ... Dan pemukulan sudah dimulai sejak hari pertama. Mereka meminta saya membuka tangan saya lalu memukul saya dengan kabel dan mencambuk kaki saya."

HRW menyerukan kepada Uni Eropa, Amerika Serikat, dan negara lainnya yang secara finansial mendukung Otoritas Palestina atau Hamas untuk menangguhkan bantuan kepada unit-unit atau lembaga-lembaga tertentu yang disebut dalam laporan itu.

Penundaan bantuan harus dilakukan sampai mereka yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran dan kekerasan dimintai pertanggungjawaban.

Disebutkan, praktik-praktik sistematis penyiksaan itu bisa tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat dituntut oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Dan jaksa penuntut ICC bisa memutuskan apakah akan membuka penyelidikan resmi terhadap tindakan Israel atau pun Palestina di wilayah Palestina.

Para pejabat di Tepi Barat dan Gaza menolak temuan itu.

Mayor Jenderal Adnan al-Dmairi, juru bicara pasukan keamanan Otoritas Palestina, menegaskan bantahannya seperti dikutip kantor berita Reuters.

"Penangkapan-penangkapan dilakukan sesuai dengan perundangan dan kami berkomitmen untuk menegakkan hukum," ujar Al-Dmairi.

Baca juga: Palestina Dianggap Mampu Lawan Israel Jika Hamas dan Fatah Bersatu

Eyad al-Bozom, juru bicara kementerian dalam negeri Gaza yang diperintah Hamas, mengatakan hal yang dirasakan terkait penyiksaan itu.

"Kami tidak memiliki kebijakan tentang penyiksaan. Penyiksaan itu merupakan pelanggaran hukum," kata Al-Bozom.

"Kami telah menindak petugas yang melanggar hukum, termasuk yang melakukan penyiksaan. Beberapa ditahan dan diadili, ada juga yang dicopot dari jabatannya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com