BOSTON, KOMPAS.com - Seorang pria tunawisma di Boston, Amerika Serikat, menuntut perusahaan restoran cepat saji Burger King senilai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 14 miliar rupiah.
Emory Ellis merasa mendapat diskriminasi dari karyawan restoran, pada dua tahun lalu.
Suatu pagi, dia merasa lapar dan memutuskan untuk membeli makanan di Burger King. Bukannya menikmati menu pesanannya, tapi dia malah dibawa ke kantor polisi dan dipenjara selama tiga bulan.
Alasannya, Ellies dituduh menggunakan uang palsu untuk bertransaksi.
Baca juga: Burger King Sediakan Burger Gratis untuk Mereka yang Baru Dipecat
Dilansir dari Time, Kamis (17/5/2018), gugatan tersebut baru dilakukan menyusul sejumlah kasus rasial yang memicu kegemparan akhir-akhir ini di AS.
Pengacara Ellis, Justin Drechsler, menyebut kasir restoran tidak akan meragukan uang dari pelanggan kulit putih dengan setelan jas.
"Orang seperti saya malah akan dapat permintaan maaf, tapi orang seperti Emory justru berakhir dengan diborgol ketika mencoba membayar makanannya pakai uang asli," kata Drechsler.
Gugatan Ellis diajukan pada pekan ini di Pengadilan Tinggi Suffolk.
Juru bicara perusahaan Burger King menyatakan, perusahaan tidak akan menoleransi diskriminasi dalam bentuk apa pun. Tapi, dia tidak mengomentari spesifik kasus Ellis.
Ellis ditangkap pada November 2015 atas tuduhan menggunakan uang kertas palsu. Dia harus menjalani hukuman penjara tanpa jaminan sampai persidangannya selesai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.