Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Berjualan Tanpa Libur, Pemilik Toko Roti Didenda Rp 51 Juta

Kompas.com - 15/03/2018, 16:36 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Daily Mail

Toko roti merupakan salah satu jenis usaha yang diawasi ketat di Perancis. Pemerintah bahkan menganggap mengawasi ketersediaan roti sebagai sebuah "tugas suci".

Pada 1995, sebuah undang-undang yang mengatur toko roti diizinkan tutup minimum lima pekan setiap tahun. Namun, pemerintah bisa mengatur jam kerja toko-toko roti itu.

Di Paris, misalnya, toko-toko roti dibagi dua kelompok yaitu sebagian tutup pada Juli dan sebagian lainnya pada Agustus.

Baca juga : Elus Macan di Dalam Kandang, Wanita Ini Dihukum Denda

Pemisahan seperti itu, agak sulit dilakukkan di daerah pedesaan seperti di sekitar Lusigny-sur-Barse yang hanya memiliki penduduk kurang dari 2.000 jiwa.

Kondisi ini kemudian memicu tuduhan bahwa para pemilik toko roti mengabaikan undang-undang ketenagakerjaan.   

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com