Salin Artikel

Terus Berjualan Tanpa Libur, Pemilik Toko Roti Didenda Rp 51 Juta

Seorang tukang roti di Perancis dijatuhi denda sebesar 3.000 euro atau sekitar Rp 51 juta karena "bekerja terlalu keras".

Cedric Vaivre (41) mendapatkan hukuman ini karena membuka tokonya selama tujuh hari sepekan selama musim panas 2017.

Apa yang dilakukan Cedric ini ternyata melanggar undang-undang Perancis yang mengharuskan warga beristirahat demi kesehatan.

Namun, para pelanggan toko roti milik Cedric yang amat menyukai baguette dan croissant buatan pria itu menganggap Cedric diperlakukan tidak adil.

Salah satu yang memprotes adalah Christian Branle, wali kota Lusigny-sur-Barse, yang terletak 193 kilometer di sebelah tenggara Paris. Di kota inilah toko roti Lake Bakey milik Cedric beroperasi.

"Undang-undang semacam ini mematikan bisnis kami. Terutama jika kami adalah sebuah kota kecil di mana tak banyak kompetisi," ujar Branle.

Apalagi, lanjut Branle, di musim panas lalu turis membanjiri kota kecil tersebut.

"Kami harus mengizinkan warga yang ingin bekerja saat pengunjung membutuhkan layanan mereka," tambah Branle.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Cedric mengundang simpati warga. Kini lebih dari 500 orang menandatangani pegtisi untuk mendukung Cedric yang juga enggan membayar denda itu.

Peraturan daerah di provinsi Aube, tempat kota Lusigny berada, mengatur bahwa semua usaha kecil di daerah itu hanya diizinkan beroperasi maksimal enam hari dalam sepekan.

Memang ada perkecualian dalam aturan tersebut, tetapi toko roti Cedric kehilangan haknya karena sempat mengabaikan aturan itu pada awal tahun lalu.

Perancis memang amat ketat mengatur jam kerja warganya dengan mempertahankan 35 jam kerja sepekan.

Selain itu, secara informal semua perusahaan di Perancis membiarkan karyawannya istirahat makan siang dalam waktu lama dan libur di sepanjang Agustus.

Nah, sanksi yang dijatuhkan kepada Cedric ini, menurut pemerintah daerah Aube ditujukan untuk melindungi pekerja dari eksploitasi.

Toko roti merupakan salah satu jenis usaha yang diawasi ketat di Perancis. Pemerintah bahkan menganggap mengawasi ketersediaan roti sebagai sebuah "tugas suci".

Pada 1995, sebuah undang-undang yang mengatur toko roti diizinkan tutup minimum lima pekan setiap tahun. Namun, pemerintah bisa mengatur jam kerja toko-toko roti itu.

Di Paris, misalnya, toko-toko roti dibagi dua kelompok yaitu sebagian tutup pada Juli dan sebagian lainnya pada Agustus.

Pemisahan seperti itu, agak sulit dilakukkan di daerah pedesaan seperti di sekitar Lusigny-sur-Barse yang hanya memiliki penduduk kurang dari 2.000 jiwa.

Kondisi ini kemudian memicu tuduhan bahwa para pemilik toko roti mengabaikan undang-undang ketenagakerjaan.   

https://internasional.kompas.com/read/2018/03/15/16364631/terus-berjualan-tanpa-libur-pemilik-toko-roti-didenda-rp-51-juta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke