LONDON, KOMPAS.com - Sekolah Islam di Birmingham, Inggris, oleh pengadilan banding di London, dinyatakan melakukan pelanggaran hukum ketika memisahkan murid laki-laki dan perempuan.
Sekolah Al-Hijrah – yang pendanaan operasionalnnya berasal dari anggaran negara – dinyatakan melakukan diskriminasi jenis kelamin dan karenanya melanggar Undang-Undang (UU) Kesetaraan.
Kasus ini diajukan oleh Ofsted, badan yang bertanggung jawab atas standar pendidikan di Inggris. Ofsted membawa kasus Al-Hijrah ke pengadilan banding setelah pengadilan tinggi menyatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Al-Hijrah.
Sekolah Al-Hijrah memisahkan murid perempuan dan laki-laki baik ketika proses belajar mengajar, ketika istirahat, maupun saat melakuan kegiatan pendidikan di luar kelas.
Baca: Ratusan Sekolah Islam dan Yahudi di Inggris 'Ilegal'
Peraturan ini berlaku bagi kelas lima, saat murid-murid di kelas ini menginjak usia sembilan tahun.
Direktur Ofsted, Amanda Spielman, mengatakan, dengan melakukan pemisahan berdasarkan jenis kelamin “pihak sekolah tak menerapkan hubungan sosial secara semestinya dan pada saat yang sama tidak menyiapkan peserta didik untuk menjalani kehidupan modern di Inggris”.
Ia juga mengatakan lembaga pendidikan tidak seharusnya memberikan perlakukan yang berbeda terhadap murid berdasarkan jenis kelamin.
Baca: Diduga Ajarkan Islam Radikal, Sebuah Sekolah di Inggris Diperiksa
Pengacara yang mewakili pengurus Al-Hijrah, Peter Oldham, mengatakan meski dipisahkan, murid perempuan dan laki-laki mendapatkan perlakuan yang setara.
Majelis hakim di pengadilan banding mengatakan pemisahan murid laki-laki dan perempuan tidak hanya terjadi di sekolah Islam.
Menurut hakim, pemisahan murid juga ditemukan di sekolah Kristen dan Yahudi.
Diperkirakan terdapat 20 sekolah di Inggris yang menerapkan kebijakan pemisahan antara murid laki-laki dan perempuan.
Baca: Setelah Diperiksa, Sebuah Sekolah Muslim di Inggris Ditutup
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.