Dia dikatakan telah memiliki hak asuh atas anak itu sejak dia dan ibu anak tersebut bercerai dua tahun lalu.
Pengadilan yang didedikasikan khusus untuk kejahatan seksual terhadap anak-anak didirikan di Malaysia pada Juni 2017 setelah serentetan kejahatan seksual yang keji di negara itu.
Pengadilan akan fokus pada pelanggaran seperti pornografi anak, perawatan anak, dan serangan seksual anak bersamaan dengan Undang-Undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak yang disahkan awal tahun ini.
Perkawinan anak belum dikriminalisasi di negara berpenduduk mayoritas Muslim. Sebelumnya, seorang anggota parlemen mengklaim, anak perempuan yang berusia sembilan tahun "secara fisik dan spiritual" siap untuk menikah.
Baca: Ibu Ikut Acara Keagamaan di Luar Kota, Ayah Perkosa Putrinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.