KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia Kang Chol, dibatas akhir keberadaannya di Negeri Jiran, kembali menyerang otoritas penegak hukum Pemerintah Kerajaan Malaysia.
Dia menyebut proses penyidikan kasus pembunuhan kakak Pemimpin Korea Utara Kom Jong Un, Kim Jong Nam, berlangsung bias.
Pernyataan itu dilontarkan Chol saat berada di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Senin (3/6/2017).
Seperti diberitakan AFP, Chol mengatakan, Kepolisian Malaysia telah menyasar target tertentu, sebelum proses penyidikan rampung.
"Mereka melakukan otopsi tanpa persetujuan dan kehadiran perwakilan Kedutaan Korea Utara, kemudian warga Korut ditangkap tanpa bukti yang jelas," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kerajaan Malaysia, Sabtu lalu mengusir Kang Chol. Dia sudah harus meninggalkan Malaysia paling lama dalam waktu 48 jam, dengan status persona non grata.
Sebutan tersebut adalah status paling buruk untuk diplomat yang tidak disenangi atau paling tidak disukai oleh suatu negara sahabat.
Malaysia mengambil langkah tegas setelah tiga pekan dari pembunuhan Jong Nam dengan gas beracun atau racun syaraf yang paling mematikan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.