Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penikam Bintang Pop Jepang Diganjar 14 Tahun Bui

Kompas.com - 28/02/2017, 15:49 WIB

TOKYO, KOMPAS.com - Tomohiro Iwazaki, warga Jepang yang menikam idolanya bintang pop Jepang Mayu Tomita di tengah konser yang hiruk pikuk, diganjar hukuman 14 tahun penjara.

Pemuda berusia 28 tahun itu dibekuk tahun lalu, setelah menikam Mayu Tomita, di leher dan dada. 

Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan Iwazaki dipenjara 14 tahun dan enam bulan, demikian diberitakan Jiji Pers, seperti dikutip AFP,  Selasa (28/2/2017).

Jaksa sebelumnya menuntut Iwazaki dengan hukuman penjara 17 tahun penjara, menegaskan, pelaku memiliki intensi yang kuat untuk membunuh Tomina.

Perbuatan itu dipicu kemarahan Iwazaki setelah perempuan muda itu mengembalikan hadiah dari Iwazaki.

Gadis 21 tahun itu ditikam saat sedang menunggu waktu untuk tampil di sebuah konser mini di wilayah pinggiran Tokyo. 

Serangan itu sempat menyebabkan Mayu Tomita tak sadar dan berada dalam kondisi kritis.

Kini dia telah pulih, namun mengalami kelumpuhan di bagian mulut. Demikian dikutip dari laman Asahi Shimbun.

Jaksa menilai perbuatan Iwazaki brutal dan berbahaya. Hal itu terlihat dengan 34 luka tusuk yang dilakukan terhadap Tomita.

Sebelum serangan, penyanyi muda itu sempat melapor ke polisi terkait komentar kasar Iwazaki di akun Twitter dan situs blog Tomita. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com