Kedua pria yang ditangkap kala itu menghadapi hukuman 14 tahun penjara jika terbukti bersalah. Mereka dibebaskan setelah lebih dari satu tahun di penjara.
Amnesty International mengatakan, terdakwa menjadi sasaran pemeriksaan dubur paksa oleh dokter pemerintah demi mencari bukti aktivitas seksual.
Tak hanya di Zambia, homoseksualitas diancam dengan hukuman mati di Mauritania, Sudan, dan beberapa bagian dari Nigeria, dan Somalia. Ini pun ilegal bagi 30 negara Afrika lainnya.
Sekjen FAZ Ponga Liwewe mengatakan, asosiasi akan memastikan konstitusi baru itu tidak melawan hukum Zambia.
Dia pun menekankan bahwa dokumen itu masih pada tahap rancangan.
"Ketika itu selesai, itu akan mencerminkan hukum negara dan hukum sepak bola, sehingga tidak akan ada konflik di antara keduanya," kata Liwewe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.