Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi AS Menolak Permohonan Pembebasan Hambali

Kompas.com - 26/10/2016, 21:42 WIB

"Hambali menyatakan dia tidak memiliki niat buruk terhadap AS," kata pengacara militer itu.

"Dia percaya AS punya prinsip keragaman dan pembagian kekuasaan yang jauh lebih baik dari sistem diktatur,” kata pengacaranya.

"Dia menyatakan bahwa tidak ada lain hal yang menjadi keinginannya selain melanjutkan kehidupannya dan penuh kedamaian," tambahnya.

Ditolak

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyatakan tidak setuju Hambali dikirim kembali ke Indonesia.

Selain Hambali, Komisi Pemeriksa juga menolak permohonan bebas yang diajukan tahanan Somalia, Guleed Hassan Ahmed.

Komisi Pemeriksa tahanan itu dibentuk oleh pemerintahan Presiden AS Barack Obama dengan tujuan menuntaskan status tahanan di Guantanamo dan menutup sarana itu.

Namun hingga kini, masih ada sekitar 60 tahanan yang masih mendekam di tahanan Guantanamo, termasuk 20 orang yang disebutkan akan dibebaskan dalam waktu dekat.

Presiden Obama bermaksud menutup final kamp tahanan Guantanamo di Kuba selama masa pemerintahannya.

Namun, namun hingga mendekati akhir masa jabatannya upaya itu gagal karena mendapat penentangan keras dari kubu Republik di Senat AS.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com