Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naskah Asli Konstitusi Kirgistan Dinyatakan Hilang

Kompas.com - 21/10/2016, 19:19 WIB

BISHKEK, KOMPAS.com — Kirgistan, sebuah negara Asia Tengah pecahan Uni Soviet, mengalami masalah karena undang-undang dasar negeri itu dinyatakan hilang.

Hilangnya konstitusi itu diketahui dalam sebuah sidang parlemen yang diadakan untuk mengamandemen undang-undang dasar negeri tersebut.

Celakanya, para politisi di negara Asia Tengah itu tak mengetahui keberadaan dokumen asli undang-undang dasar yang akan diamandemen.

Versi terbaru konstitusi negeri itu disetujui lewat referendum pada Juni 2010. Saat itu, rakyat sepakat memberi parlemen lebih banyak wewenang untuk mengurangi kekuasaan presiden.

Pada 19 Oktober lalu, anggota parlemen Kirgistan mempertanyakan lokasi penyimpanan salinan dokumen konstitusi dalam sidang untuk menentukan rencana referendum pada Desember mendatang untuk kembali mengamandemen konstitusi.

Sejumlah analis menduga, hilangnya dokumen penting itu adalah cara untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari rencana untuk mengubah aturan dasar negeri itu yang memiliki masa lalu politik yang bergolak.

Pada musim semi 2010, parlemen dibubarkan dalam sebuah revolusi yang menggulingkan Presiden Kurmanbek Bakiyev.

Menteri Kehakiman Jyldyz Mambetalieva mengatakan, pihaknya memiliki salinan konstitusi 2010, tetapi konstitusi asli, menurut dia, disimpan kantor presiden.

Moldakun Abdyldayev, pejabat penghubung presiden dan parlemen, membantah pernyataan menteri kehakiman itu.

"Kami justru menduga dokumen itu ada di Kementerian Kehakiman. Kini kementerian mengatakan tak memiliki dokumen asli. Hal ini menimbulkan pertanyaan, ke mana dokumen aslinya?" kata Moldakun.

Moldakun menambahkan, dia pernah melihat sebuah arsip dekrit terkait konstitusi dan rancangan dokumen yang kemudian diadopsi menjadi undang-undang lewat referendum.

"Namun, saya belum pernah melihat versi asli dan resmi dari konstitusi," kata Moldakun.

Farid Niyazov, kepala kantor Presiden Almazbek Atambayev, mengatakan kepada situs berita 24.kg bahwa salinan konstitusi asli kemungkinan tidak pernah ada.

"Di negara lain, tentu saja, setelah pengumuman hasil pemilihan umum, kepala negara harus mendukung undang-undang yang disepakati. Namun, teks konstitusi ini tak ada tanda tangan di atasnya," ujar Niyazov.

Sementara itu, Omurbek Tekebayev, anggota pemerintahan sementara 2010 dan pengkritik rencana amandemen konstitusi, mengatakan kepada media bahwa keberadaan salinan konstitusi asli tak akan banyak berpengaruh.

"Sebab, konstitusi sudah diterbitkan di surat kabar resmi, dan adanya referendum bisa diaggap bahwa teks itu benar-benar ada," ujar Tekebayev.

Dalam rencana referendum ini, konstitusi nantinya akan mengatur wewenang lebih besar untuk perdana menteri di bawah pengetahuan parlemen.

Meski keberadaan teks asli konstitusi belum diketahui, parlemen Kirgistan memastikan referendum terkait amandemen konstitusi akan digelar pada Desember mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com