HARARE, KOMPAS.com - Jika di negara lain warga bebas mengibarkan bendera nasionalnya, maka berbeda dengan yang terjadi di Zimbabwe.
Pemerintah Zimbabwe mengancam akan memenjarakan siapapun selama satu tahun jika ketahuan menjual atau mengibarkan bendera nasional negeri itu.
Pasalnya, bendera Zimbabwe kini menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap rezim pemerintahan Presiden Robert Mugabe.
Penjualan bendera nasional Zimbabwe melonjak sejak seorang tokoh agama Evan Mawaire menggunakan bendera itu dalam sebuah video yang menggambarkan krisis ekonomi negara tersebut.
Video itu kemudian memicu gerakan #ThisFlag di dunia maya untuk menunjukkan ketidakpuasan rakyat terhadap kondisi Zimbabwe saat ini.
Media pemerintah menuduh para pengunjuk rasa menggunakan bendera nasional untuk memicu emosi politik melawan pemerintahan yang terpilih secara konstitusional.
Pemerintah mengingatkan bahwa sesuai hukum Zimbabwe rakyat dilarang memproduksi, menjual atau menggunakan bendera nasional tanpa izin tertulis Menteri Kehakiman Virginia Mabiza.
"Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan atau aktivitas yang melibatkan pembuatan, penjualan dan bendera nasional yang bertentangan dengan undang-undang terancam hukuman penjara," ujar Mabhiza, Selasa (20/9/2016).
Sesuai dengan Undang-undang Bendera Zimbabwe, hukuman maksimal bagi seseorang yang dianggap menggunakan bendera tak pada tempatnya adalah denda 300 poundsterling atau sekitar Rp 5 juta.
Selain itu, pelanggar undang-undang terancam hukuman penjara selama satu tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.