Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2016, 19:54 WIB
EditorPascal S Bin Saju

MALE, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Maladewa, Ahmed Adeeb (34), dipenjara selama 10 tahun karena tersangkut kasus terorisme.

Kuasa hukum Adeeb, Moosa Siraj, mengungkapkan hal itu pada Senin (6/6/2016) di Male, ibu kota Maladewa.

Pemenjaraan Adeeb terjadi beberapa minggu setelah mantan Presiden Mohamed Nasheed mendapat suaka di Inggris.

Dengan dipenjaranya Adeeb, hampir semua rival utama Presiden Abdulla Yameen dijebloskan di penjara atau hidup di pengasingan.

Negara kecil dengan mayoritas dari 340.000 jiwa itu penduduknya adalah Muslim Sunni.

Kekacauan politik melanda negara itu sejak Nasheed, presiden pertama yang terpilih secara demokratis, digulingkan empat tahun lalu.

Nasheed saat itu mengklaim kepemimpinannya telah dikudeta oleh polisi dan tentara yang memberontak terhadapnya.

Nasheed dan timnya kuasa hukumnya, termasuk pengacara hak asasi manusia Amal Clooney, dijatuhi hukuman 13 tahun atas tuduhan terorisme yang kontroversial tahun lalu.

Namun, Nasheed diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Inggris untuk operasi bulan lalu dan diberikan suaka politik oleh London.

Pengacara Adeeb, Moosa Siraj, mengatakan, kliennya dihukum pada Minggu (5/6/2016) malam setelah sidang tertutup berdasarkan keterangan saksi yang memberatkan Adeeb.

“Ini adalah pengadilan yang tidak adil dan kami akan mengajukan banding terhadap putusan ke Pengadilan Tinggi,” kata Siraj kepada wartawan di Male.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan, kasus tidak akan dirilis ke publik karena dianggap masalah yang dapat memengaruhi keamanan nasional.

Adeeb adalah sahabat karib Yameen. Namun, dia diberhentikan pada November setelah dituduh mencoba membunuh Yameen dengan meledakkan speedboat-nya.

Yameen tidak terluka dalam ledakan September lalu, tetapi istri dan dua lainnya luka-luka.

Namun, penyelidikan atas kasus itu sebenarnya belum sampai pada menentukan siapa pelakunya.

Hampir empat bulan yang lalu, Yameen juga memenjarakan pembangkang lain, Sheikh Imran Abdullah, pemimpin oposisi Partai Islamis Adhaalath. Abdullah dipenjara selama 12 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com