Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Perusahaan Belgia Melarang Karyawan Memakai Simbol Agama

Kompas.com - 01/06/2016, 07:42 WIB

BRUSSELS, KOMPAS.com - Bos perusahaan di Belgia atau Uni Eropa umumnya  diperbolehkan melarang pegawainya untuk menggunakan simbol-simbol agama saat mereka bekerja.

Pemimpin perusahaan memiliki hak melarang karyawan perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab di tempat kerja, seperti dirislis situs berita Express.co.uk, Rabu (1/6/2016).

Opini seperti itu disampikan oleh penasihat hukum kebijakan publik untuk Uni Eropa, Juliane Kokott, kepada wartawan di Brussels, Belgia.

Kokott mengatakan, hal yang sama terhadap karyawan Kristen untuk tidak mengenakan salib, Sikh tidak mengenakan sorban (turban) dan orang-orang Yahudi untuk tidak memakai kippah.

Karyawan laki-laki atau perempuan Kristen yang terang-terangan memakai salib atau menggunakan kaus oblong dan T-shirt bertuliskan 'Yesus besar' saat bekerja, dapat dilarang.

Pembela umum pada Pengadilan Hukum Eropa, Juliane Kokott, mengatakan, perusahaan-perusahaan dapat melarang pegawainya menggunakan kode pakaian agama.

Komentar itu terkait pemecatan Samira Achbita , karyawan perempuan Muslim oleh perusahaan keamanan G4S di Belgia.  

Perempuan Muslim itu bekerja sebagai resepsionis di G4S. Ia dipecat karena menolak untuk tidak menggunakan kerudung saat bekerja.

Kokott mengatakan, perusahaan keamanan G4S tidak melanggar undang-undang anti-diskriminasi Uni Eropa ketika memecat pegawai perempuan Muslim itu.

Bos perusahaan, kata Kokott, juga diperbolehkan untuk melarang orang-orang Kristen mengenakan salib, Sikh mengenakan turban, dan Yahudi dari memakai kippah.

Express.co.uk/Getty Karyawan Kristen pun dapat dilarang menggunakan salib atau kaus bertuliskan "Yesus" saat bekerja di kantor.

Menurut Express, opini Kokott ini memberikan indikasi yang baik tentang bagaimana pengadilan tinggi Eropa akan mulai memberikan perintah terhadap kasus-kasus serupa ke depannya.

Kokott mengatakan, G4S berhak untuk memecat Samira Achbita setelah dia mengabaikan kebijakan dress-code perusahaan dengan terus memakai jilbabnya.

Pebisnis memiliki hak dasar untuk mengadopsi "kebijakan netralitas agama dan ideologi yang ketat".

Kokott menambahkan, G4S tidak memiliki kewajiban untuk mengubah kebijakan seragam mereka untuk mengakomodasi keinginan Achbita.

G4S juga tidak berkewajiban untuk menggeser Achbita ke dalam ruangan lain yang tidak tampak oleh umum (backroom) karena hal itu akan "merusak" aturan perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com