Hal itu menyusul kebijakan pengetatan keamanan di Perancis pasca-tragedi berdarah Paris pada Jumat (13/11/2015) lalu.
Travel advisory atau anjuran bepergian tersebut diunggah dalam akun Twitter resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Pemerintah mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung ke Perancis lebih mewaspadai dan memantau situasi keamanan di negeri mode itu.
Sementara WNI yang sudah berada di Perancis diimbau tetap waspada dan menghindari pusat keramaian.
Pemerintah juga meminta WNI untuk memantau situasi Perancis melalui situs resmi negara tersebut. WNI juga harus mematuhi imbauan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Perancis.
WNI juga diimbau untuk selalu membawa kartu identitas diri/paspor selama bepergian serta membawa nomor-nomor telepon penting.
Jika membutuhkan bantuan darurat, WNI bisa mendatangi Kedutaan Besar RI di Paris di alamat 47, Rue Cortambert, 75116 Paris atau via telepon +33613504920 (Ramadhan) atau hotline Kementerian Luar Negeri +628128009045.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.