Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal Berdasarkan "Advisory Opinion" Mahkamah Hukum Laut Internasional

Kompas.com - 08/07/2015, 07:00 WIB

Dengan demikian, meskipun AO diajukan negara-negara anggota SRFO, negara-negara lain yang menjadi pihak dari UNCLOS, termasuk Indonesia, dimungkinkan untuk memanfaatkan penafsiran lebih lanjut dari UNCLOS melalui AO untuk memberantas IUU Fishing.

Pertimbangan-pertimbangan hakim dalam AO juga relevan bagi seluruh negara pihak UNCLOS, di antaranya adalah kewajiban untuk melindungi lingkungan laut berlaku bagi seluruh negara.

Indonesia bisa menjadikan penafsiran dalam AO ini untuk mengajak negara bendera kapal dari kapal-kapal yang terlibat IUU Fishing di ZEE Indonesia untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Jika negara bendera kapal menolak untuk bekerjasama, tidak tertutup kemungkinan Indonesia dapat mengajukan tuntutan terhadap negara tersebut ke ITLOS dan untuk pertama kali menguji aplikasi dari penafsiran ITLOS pada AO.

Dalam hal ini, apakah ITLOS akan mengabulkan tuntuan Indonesia bukanlah menjadi tujuan utama, tapi dengan langkah tersebut maka hakim akan memberikan pertimbangan hukum yang akan memperjelas hak dan kewajiban negara-negara, khususnya dalam pemberantasan IUU Fishing.

Sudah saatnya Indonesia sebagai negara kepulauan yang sedang giat membangun potensi maritimnya memanfaatkan mekanisme hukum internasional dan menunjukan kemampuannya untuk menjadi barometer hukum laut dunia.     

(Penulis adalah lulusan program master dan doktor dari the University of Virginia School of Law dan Training Fellow pada ITLOS (2013-2014). Tulisan ini adalah pendapat pribadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com