Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah WNI Terbungkus Kasur di Tepi Jalan di Hongkong

Kompas.com - 10/06/2015, 11:58 WIB
HONGKONG, KOMPAS.com — Jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) ditemukan terbungkus kasur dan digeletakkan di trotoar di daerah Mong Kok, Hongkong, Senin (8/6/2015) pagi waktu setempat.

Jenazah tersebut pertama kali ditemukan seorang pejalan kaki yang melihat tangan menjulur keluar dari kasur tersebut dan melapor ke kepolisian Mong Kok pada pukul 10.44 waktu setempat.

Kepolisian Mong Kok mengidentifikasi jenazah berkewarganegaraan Indonesia bernama Wiji Astutik Supardi, 37 tahun. Jenazah Wiji ditemukan terbungkus ketat dalam gulungan kasur lengkap mengenakan baju, dompet, serta perhiasan.

Melalui proses otopsi selama tiga jam, tim dokter menemukan adanya lebam-lebam merah seperti bekas pukulan di pipi kanan, serta di kedua kaki dan tangan jenazah. Mendiang diperkirakan telah meninggal sejak 7 Juni 2015.

Meski demikian, tim dokter tidak menemukan adanya bekas penganiayaan seksual ataupun bekas tikaman. Secara fisik, jenazah korban tampak menunjukkan bekas luka di mata sebelah kanan. Namun, tim dokter menyatakan ini karena proses pembusukan jenazah dan bukan karena tikaman.

Kepala Kanselerai Konsulat Jenderal RI di Hongkong, Rafail Walangitan, mengatakan, ada kecocokan antara data jenazah dan data WNI bernama bernama Wiji Astutik Supardi.

Menurut rencana, jenazah Wiji akan dimandikan dan dipersiapkan dipulangkan ke Indonesia. Adapun shalat jenazah baru akan dilakukan setelah Pengadilan Koroner Hongkong memberi izin pemulangan jenazah ke Indonesia.

Penganiayaan

Pada Februari 2015, Wiji pernah melapor ke Kepolisian Mong Kok sebagai korban penganiayaan kekasihnya yang berinisial WF asal Pakistan.

Dalam laporan tersebut, turut disertakan foto Wiji dengan pipi sebelah kiri yang tersayat benda tajam. Namun, ibu seorang anak itu kemudian menarik laporannya justru setelah polisi menangkap sang kekasih.

Wiji datang ke Hongkong sebagai TKI pada 2007. Namun, wanita asal Bantur, Malang, ini mengalami masalah ketenagakerjaan dengan majikannya sehingga pada 2008 KJRI tercatat pernah membuatkan SPLP atau surat pengganti paspor yang mengharuskan Wiji pulang ke Indonesia.

Namun, Wiji diduga kabur dari KJRI dan mengajukan diri sebagai pengungsi ke Imigrasi Hongkong. Dengan demikian, Wiji mendapatkan recognition paper sebagai ganti paspor Indonesia.

“Tetapi, ini masih dalam pendalaman inveistigasi polisi tentang apa yang dia lakukan di Hongkong selama lebih kurang tujuh tahun sebagai pemegang paper," kata Rafail kepada kontributor BBC Indonesia di Hongkong.

Secara de jure, para pemegang paper masih berstatus WNI. Namun, secara de facto, WNI tersebut kehilangan hak-hak perlindungannya karena imigrasi Hongkong akan menahan paspor Indonesia-nya. Dengan demikian, status kewarganegaraan pemegang paper seperti Wiji mengambang.

"Secara hukum, karena pihak Hongkong belum mengabulkan permintaannya sebagai pengungsi, KJRI tetap mengurus kasus Wiji dan pemulangan jenazahnya ke Indonesia," kata Konsul Hukum Reda Manthovani.

Kematian Wiji menjadi kasus kematian WNI terkini sejak Maret 2015. Kala itu, seorang TKI asal Jawa Barat bernama Elis Kurniasih binti Ahi Komarudi, 33 tahun, meninggal dunia setelah enam hari koma akibat kejatuhan beton gedung.

Kemudian, pada November 2014, dua WNI bernama Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih menjadi korban pembunuhan sadis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com