Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Hukumkah bila Australia Sadap Telepon Pejabat Indonesia?

Kompas.com - 05/12/2013, 15:44 WIB

Forcese mengatakan, meskipun kegiatan memata-matai Indonesia berlangsung dari Australia, tetap saja ada pelanggaran kedaulatan bila dilakukan dengan menggunakan alat atau teknik yang ditempatkan di wilayah Indonesia.

Profesor Ben Saul dari University of Sydney menyatakan bahwa kegiatan spionase menurutnya merupakan pelanggaran prinsip non-intervensi yang berlaku di bawah hukum internasional.

Namun, Alison Pert, dari universitas yang sama, mengatakan bahwa kegiatan spionase kemungkinan tidak dilarang dalam hukum internasional karena berbagai negara saling memata-matai.  

Meskipun penyadapan dilakukan dengan koordinasi dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta, kecil kemungkinan tindakan tersebut memiliki perlindungan hukum yang lebih besar.

Memang konvensi Vienna tahun 1961 tentang relasi diplomatik memberi berbagai perlindungan bagi diplomat dan kedutaan besar. Namun, diplomat tetap wajib menghormati hukum dan peraturan di negara tempat ia diposisikan.

Menurut Forcese, "Kegiatan spionase oleh diplomat bisa dibatasi hukum internasional ... karena jenis kegiatan memata-matai yang dimaksud tidak termasuk fungsi diplomatik."

Tak mudah

Tidak mudah menyimpulkan apakah kegiatan spionase Australia melanggar hukum atau tidak. Menurut Fact Check ABC, SBY berlebihan saat menggambarkan status kegiatan spionase di mata hukum secara absolut.

Di bawah hukum Australia, kegiatan memata-matai pejabat asing diperbolehkan di dalam keadaan tertentu. Dalam hal hukum internasional, pendapat SBY didukung sejumlah ahli hukum. Dalam hal hukum Indonesia, pernyataan SBY benar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com