Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Hukumkah bila Australia Sadap Telepon Pejabat Indonesia?

Kompas.com - 05/12/2013, 15:44 WIB

Sebelum sebuah badan intelijen bisa melakukan kegiatan yang melibatkan pengambilan informasi mengenai seorang warga negara Australia atau memberi dampak langsung bagi seorang Australia, mereka harus diberi kewenangan oleh menteri.

Namun, secara keseluruhan, hukum Australia memperbolehkan ASIS dan ASD menyadap telepon pejabat-pejabat negara lain bila kegiatan tersebut adalah untuk kepentingan Australia.

Menurut Patrick Walsh, pengajar bidang intelijen dan keamanan di Charles Sturt University dan mantan pegawai Lembaga Peninjauan Nasional (Office of National Assessments), kegiatan ASD dilakukan selaras dengan "prioritas pengumpulan data intelijen nasional" yang dirumuskan pemerintah yang berkuasa saat itu.

"Ada sistem check and balance di ASD," ujar Walsh kepada ABC Fact Check.

Maka dari itu, jika kegiatan pemata-mataan berlangsung pada Agustus 2009, ASD bisa saja menganggap kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan nasional. Ini karena kegiatan dijalankan saat baru saja terjadi pengeboman Hotel Ritz-Carlton dan Marriott di Jakarta.

Tiga dari tujuh korban tewas pengeboman tersebut berkebangsaan Australia.

Di Indonesia

Indonesia juga hanya memperbolehkan pengawasan warga negaranya sendiri dalam keadaan tertentu. Maka dari itu, penyadapan dalam teritori Indonesia oleh agen-agen negara lain kemungkinan besar dianggap ilegal.

Penyadapan dianggap legal di bawah keadaan tertentu. Contohnya, menurut peneliti Herlambang Wiratramen di Universiteit Leiden, Belanda,  dilakukan oleh KPK saat menyelidiki kegiatan korupsi.

"Pengawasan diam-diam terhadap seseorang hanya bisa dilakukan lembaga penegak hukum yang diberi wewenang, dan dalam situasi tertentu," ujar Melissa Crouch dari Centre for Asian Legal Studies National University of Singapore.

"Mengingat tindakan seperti penyadapan hanya diperbolehkan di Indonesia dalam situasi tertentu, amat diragukan jika hukum Indonesia memperbolehkan tindakan semacam itu oleh pemerintah negara lain." 

Hukum internasional

Fact Check ABC tidak bisa menemukan konvensi atau perjanjian yang secara khusus melarang spionase. Namun, salah satu prinsip hukum internasional adalah penghormatan kedaulatan negara.

Menurut Craig Forcese, Wakil Dekan Fakultas Hukum University of Ottawa, Kanada, spionase bisa melanggar kedaulatan negara yang dimata-matai, bila tindakan tersebut terbilang ilegal di negara yang dimata-matai tersebut.

"Menjalankan program penyadapan dari teritori negara lain dengan melanggar hukum privasi tak ada bedanya dengan menculik seseorang di negara tersebut, dengan melanggar hukum tentang penculikan yang berlaku di sana," komentarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com