“Sebarkan” Virus HIV, Seorang Dokter Divonis 25 Tahun Penjara
Kontributor Singapura, Ericssen
Kompas.com - 04/12/2015, 03:30 WIB
Dokter ini dinyatakan bersalah karena telah “menyebarkan” virus mematikan HIV melalui jarum yang dipergunakannya untuk merawat pasien yang berobat kepadanya.