Direktur Perusahaan Pemilik Feri Sewol Dipenjara 10 Tahun
Kompas.com - 20/11/2014, 20:16 WIB
Pengadilan Korea Selatan, Kamis (20/11/2014), menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pimpinan perusahaan kapal Sewol yang tenggelam dan menewaskan lebih dari 300 orang, sebagian besar siswa sekolah.