Salin Artikel

Terima Suap, Mantan Menteri Vietnam Ini Dipenjara Seumur Hidup

Eks Menteri Komunikasi Nguyen Bac Son diputus bersalah bersama dengan Truong Minh Tuan, menerima jutaan dollar AS.

Keduanya disebut menerima suap hingga 3,2 juta dollar AS, atau sekitar Rp 44,6 miliar, dilansir AFP via Channel News Asia Sabtu (28/12/2019).

Sogokan itu diberikan supaya mereka menerima pembelian sebuah stasiun televisi pada 2015, dan membuat negara rugi 300 juta dollar AS (Rp 4,1 triliun).

Diwartakan media Vietnam Tuoi Tre, sidang bagi Nguyen, mantan pejabat berpengaruh di komite pusat partai komunis, berlangsung selama dua pekan.

Nguyen yang menjabat sebagai menteri di periode 2011-2016 dipenjara seumur hidup. Sementara Truong yang menggantikannya hingga dipecat Juli tahun lalu, dipenjara 14 tahun.

"Perilaku dari para terdakwa tak hanya membuat citra pemerintah buruk, namun juga membuat negara menderita kerugian.

Sebelum divonis, Nguyen sempat mengaku bersalah dan meminta keringanan. Sedangkan Truong mengaku "malu dengan perbuatannya".

Jaksa penuntut awalnya mengajukan agar Nguyen dihukum mati. Namun, dia diampuni setelah mengembalikan uang suap sebelum sidang vonis digelar.

Keduanya disebut menerima sogokan dari Pham Nhat Vu, selaku direktur perusahaan TV Audio Visual Global yang merugi.

Kakak Vu adalah pria terkaya Vietnam Pham Nhat Vuong, dengan kerajaan bisnisnya meliputi perumahan, pusat perbelanjaan, hingga mobil.

Vu mendapat hukuman penjara selama tiga tahun. Sementara 11 terdakwa lainnya mendapat varias vonis dari 2-23 tahun penjara.

Vietnam, salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di Asia, sudah lama dilanda korupsi yang mewabah.

Transparency International menempatkan Hanoi berada di urutan 117 dari 180 dalam indeks persepsi korupsi mereka.

Sejak 2016, pemerintah menggalakkan kampanye anti-korupsi yang telah memenjarakan mulai dari pejabat hingga pengusaha.\

https://internasional.kompas.com/read/2019/12/28/16481031/terima-suap-mantan-menteri-vietnam-ini-dipenjara-seumur-hidup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke