Salin Artikel

Pemerintah India Hapus Status Otonomi Khusus Wilayah Kashmir

Meskipun langkah tersebut dikhawatirkan bakal semakin mengobarkan ketegangan di wilayah mayoritas Musim itu dan memancing amarah Pakistan, Perdana Menteri Narendra Modi tetap mempercepat proses pembatalan status daerah khusus itu yang disengketakan dalam konstitusi.

Sebaliknya, Modi mengajukan proposal undang-undang untuk membagi wilayah Kashmir menjadi dua yang akan diperintah langsung oleh New Delhi.

Pemerintah India sebelumnya telah memberlakukan penguncian keamanan dan memutus seluruh jaringan telekomunikasi di wilayah India Kashmir sejak Senin dini hari, menyusul pengerahan puluhan ribu tentara dalam sepekan terakhir, dengan alasan adanya ancaman teror.

Menteri Dalam Negeri Amit Shah, yang juga merupakan sekutu dekat Modi, mengatakan kepada parlemen bahwa presiden telah mengeluarkan dekrit penghapusan pasal 370 dari konstitusi, yang memberi status otonomi khusus ke wilayah yang ada di Pegunungan Himalaya itu.

Disebutkan bahwa dekrit tersebut akan mulai diberlakukan langsung sesegera mungkin.

Wilayah Kashmir di Pegunungan Himalaya telah lama terbagi menjadi dua dengan masing-masing dikuasai India dengan Pakistan.

Perselisihan itu telah dimulai sejak kemerdekaan kedua negara yang bersengketa pada 1947.

Namun selama 30 tahun terakhir, wilayah Kashmir yang dikuasai India berada dalam cengkeraman pemberontak dan telah menewaskan hingga puluhan ribu orang.

Pemberontak bersenjata Kashmir dan banyak penduduk India Kashmir telah berjuang demi meraih kemerdekaan wilayah itu atau untuk bergabung dengan negara tetangga, Pakistan.

Sebelumnya di kalangan warga India Kashmir, telah muncul kekhawatiran akan penghapusan status khusus wilayah itu setelah Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa memperoleh mayoritas kursi di parlemen dalam pemilihan baru-baru ini.

Selain itu, banyak pihak mengkhawatirkan jika pemerintah India bakal mengubah demografi kawasan itu dengan mengizinkan orang-orang dari luar Kashmir, Hindu, untuk membeli tanah di wilayah itu.

Pengumuman yang disampaikan pemerintah terkait penghapusan status khusus Kahsmir itu turut memicu kekacauan di parlemen, dengan pihak oposisi yang menyerukan protes.

Partai Kongres selaku oposisi utama menggambarkan keputusan pemerintah itu sebagai langkah menuju bencana.

Pasal 370 konstitusi India memberikan status khusus untuk negara bagian Jammu dan Kashmir yang membatasi kekuasaan parlemen India dalam memaksakan hukum di negara bagian, terlepas dari masalah pertahanan, urusan luar negeri dan komunikasi.

https://internasional.kompas.com/read/2019/08/05/19024481/pemerintah-india-hapus-status-otonomi-khusus-wilayah-kashmir

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke