Salin Artikel

Langgar Aturan Pengayaan Uranium, Iran Bakal Hadapi Sanksi Tambahan dari AS

Itu akan menjadi pelanggaran kedua yang dilakukan Teheran, setelah sebelumnya melanggar dalam kuantitas cadangan uraniumnya dari yang diatur dalam perjanjian 2015.

Menanggapi pengumuman yang dibuat Iran, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo memastikan bahwa Teheran bakal menghadapi sanksi tambahan dari AS sebagai tanggapan.

"Perluasan terbaru yang dilakukan Iran atas program nuklirnya akan mengarah pada isolasi dan sanksi lebih lanjut," ujar Pompeo di Twitter.

"Negara-negara harus mengembalikan standar lama dengan tidak ada pengayaan untuk program nuklir Iran."

"Rezim Iran, (jika) dipersenjatai dengan senjata nuklir, akan menimbulkan bahaya yang bahkan lebih besar bagi dunia," lanjut Pompeo, dikutip AFP.

Wakil Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araqchi, dalam konferensi pers yang dikutip BBC, Minggu (7/7/2019), menyatakan bakal meningkatkan konsentrasi pengayaan uraniumnya.

Teheran berencana meningkatkan pengayaan uraniumnya hingga melampaui batas 3,67 persen yang disyaratkan dalam Kesepakatan Nuklir 2015 menjadi 5 persen.

Pengayaan itu diperlukan sebagai bahan bakar bagi reaktor pembangkit yang berada di Bushehr.

Meski demikian, ditambahkan juru bicara Badan Atom Iran, Behrouz Kamalvandi, Teheran tidak akan membuat bahan bakar bagi reaktor yang membutunkan uranium dengan tingkat pengayaan 20 persen.

Sebelumnya Teheran sempat mengumumkan telah memproduksi cadangan uranium hingga melebihi batasan yang disyaratkan dalam kesepakatan, yakni sejumlah 300 kilogram.

Disampaikan Araqchi, Iran masih bakal terus melanggar isi perjanjian nuklir 2015 kecuali ada tindakan dari negara penanda tangan untuk memberikan solusi kepada Teheran agar terbebas dari sanksi, terutama dalam ekspor minyak.

"Kami berharap dapat mendapatkan sebuah solusi dalam 60 hari ke depan, atau kami bakal mengambil langkah pelanggaran ketiga," ujar Araqchi, dilansir AFP.

Kesepakatan Nuklir Iran 2015, atau yang resminya bernama Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA), ditandatangani oleh Teheran, bersama AS, Inggris, Cina, Prancis, Jerman, dan Rusia, pada 14 Juli 2015.

Kesepakatan itu bertujuan mencari komitmen negara Republik Islam untuk tidak memiliki bom atom, menerima batas drastis pada program nuklirnya, serta tunduk kepada inspeksi Badan Energi Atom Internasional sebagai imbalan atas pencabutan sebagian sanksi internasional.

Namun pada 8 Mei 2018, Presiden AS Donald Trump secara sepihak menarik Washington dari kesepakatan itu dan memberlakukan kembali sanksi terhadap Iran.

https://internasional.kompas.com/read/2019/07/08/06060081/langgar-aturan-pengayaan-uranium-iran-bakal-hadapi-sanksi-tambahan-dari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke