Salin Artikel

Terbangkan "Drone" Tanpa Izin di Pangkalan Militer, Dua Warga Singapura Diadili

Kasus ini menjadi penuntutan pertama terhadap individu di negara kota itu karena penggunaan perangkat drone secara ilegal.

Ed Chen Junyuan (37) dan Tay Miow Seng (40), hadir di pengadilan dengan tuduhan masing-masing, mengoperasikan sebuah drone kecil tanpa izin dalam jarak lima kilometer dari Pangkalam Udara Paya Lebar.

Pelanggaran yang dilakukan keduanya diduga terjadi di lapangan terbuka pada 26 Juni lalu, menurut dokumen pengadilan.

"Kasus ini merupakan penuntutan pertama terhadap individu di bawah undang-undang yang mengatur penggunaan drone di Singapura," kata Josephus Tan dari Invictus Law Corporation, yang mewakili kedua terdakwa.

Sebelumnya, kasus serupa sempat diluncurkan terhadap sebuah perusahaan pada Mei lalu.

Menurut Otoritas Penerbangan Sipil Singapura, izin diperlukan saat seseorang hendak menggunakan drone atau pesawat nirawak untuk tujuan rekreasi dalam jarak lima kilometer dari bandara maupun pangkalan udara militer, atau untuk menerbangkannya di atas ketinggian lebih dari 60 meter.

Kedua pria tersebut menghadapi ancaman denda hingga 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 200 juta) jika terbukti bersalah.

Penggunaan perangkat pesawat nirawak yang semakin umum telah menimbulkan sejumlah kekacauan bagi lalu lintas udara di seluruh dunia.

Selain dua kali insiden yang terjadi di Bandara Changi, Singapura belakangan ini, "serangan" drone juga pernah terjadi di Bandara Gatwick dan Heathrow di London.

Meningkatnya popularitas perangkat kendaraan udara tak berawak ini juga menjadi tantangan bagi regulator penerbangan di seluruh dunia.

https://internasional.kompas.com/read/2019/07/05/21095371/terbangkan-drone-tanpa-izin-di-pangkalan-militer-dua-warga-singapura

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke