Salin Artikel

Injak-injak Sarang Penyu, Perempuan China Ditahan di AS

Lu Yaqun (41), tertangkap basah petugas dan warga sedang memegang pasak kayu untuk menusuk-nusuk dan menginjak-injak sarang penyu.

Sarang penyu itu berada di kawasan tertutup dan dilindungi di pantai tersebut.

Tak hanya itu, terdapat pembatas yang berupa delapan pasak kayu, pita berwarna kuning, dan tanda berbunyi "Jangan Ganggu".

"Syukurlah tak ada telur penyu yang pecah," kata juru bicara kepolisian Ernesto Rodriguez.

Menurut Komisi Perlindungan Alam Liar dan Ikan Florida, penyu adalah hewan yang dilindungi pemerintah AS sesuai dengan Undang-undang Spesies Terancam Punah 1973.

Selain itu, negara bagian Florida juga memiliki statuta yang membuat semua perbuatan yang menganggu sarang dan telur penyu menjadi perbuatan ilegal.

Pantai Miami merupakan habitat alami penyu yang akan bertelur. Mereka biasanya membuat sarang pada April hingga awal November.

Akibat perbuatannya, Lu kemudian dibawa ke Turner Guilford Knight Correctional Centre. Dia kemudian ditahan dan bisa dilepaskan jika membayar uang jaminan 5.000 dolar AS atau lebih dari Rp 70 juta.

Kantor kejaksaan Miami mengatakan, sudah mengabari konsulat China di Houston terkait masalah ini.

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/21/13265061/injak-injak-sarang-penyu-perempuan-china-ditahan-di-as

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke