Salin Artikel

Seorang Pria Harus Bayar Ganti Rugi ke Mantan Istri yang 27 Tahun Jadi Ibu Rumah Tangga

Hakim Victoria Fama membuat keputusan itu setelah mempertimbangkan betapa timpangnya peran pasangan tua itu selama 30 tahun pernikahan mereka sebelum bercerai.

Si perempuan berinisial ML merupakan ibu rumah tangga selama 27 tahun meski mempunyai gelar sarjana di bidang Ekonomi. Sementara mantan suaminya pergi bekerja.

Dilansir Oddity Central Rabu (19/6/2019), ML memutuskan untuk mengurus rumah dan membesarkan anak-anaknya. Ketika mereka akhirnya berpisah, si istri sudah terlalu tua.

Dalam keterangannya, Hakim Fama menjelaskan bahwa si suami sudah meninggalkan istrinya ketika berusia 60 tahun. Usia di mana dia seharusnya menikmati pensiun.

"Ketergantungan ekonomi si istri kepada suami merupakan salah satu mekanisme utama di mana perempuan ering terpinggirkan dalam masyarakat," kata Fama.

Karena itu, Hakim Fama pun memerintahkan suami yang tidak disebutkan identitasnya itu untuk memberikan ganti rugi sebesar 8 juta peso, sekitar Rp 2,6 miliar.

Pasangan itu dilaporkan berpisah pada 2009 dan bercerai dua tahun berselang. Sejak itu, ML mengalami kesulitan finansial karena tidak bisa mendapatkan pekerjaan.

Sementara mantan suaminya berada dalam kondisi "kehidupan enak". Wakil Direktur Eksekutif Latin American Justice and Gender Team Lucia Martelotte, kasus itu sangat menarik.

"Sebabnya, kami mengakui apa yang kami lakukan di rumah adalah pekerjaan yang membutuhkan usaha, waktu, dan tenaga. Namun tidak mendapatkan gaji," katanya.

Hakim Hakim menuturkan jumlah ganti rugi yang diperintahkan merupakan jumlah wajar untuk menyeimbangkan situasi ekonomi yang dialami mantan pasangan itu.

Selain itu, usia si istri ketika ditinggalkan suaminya juga menjadi pertimbangan. Banyak pengacara di Argentina menyebut keputusan tersebut "mengejutkan".

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/20/08271111/seorang-pria-harus-bayar-ganti-rugi-ke-mantan-istri-yang-27-tahun-jadi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke