Salin Artikel

Langgar "Kaidah Islam", Ratusan Restoran dan Kafe di Iran Ditutup

Dalam operasi yang dilancarkan kepolisian Iran dalam 10 hari terakhir, sebanyak 547 restoran dan kafe yang ada di Teheran telah ditutup.

Diberitakan kantor berita Fars, operasi yang dilakukan pihak kepolisian tersebut bertujuan mengamati penerapan kaidah Islam dalam usaha-usaha restoran dan kafe yang dimiliki umat Muslim di Iran.

"Para pemilik kafe dan restoran di mana kaidah Islam tampaknya tidak diterapkan telah dimintai keterangan."

"Dan selama operasi dilakukan, sebanyak 547 usaha telah ditutup dan 11 pelanggar ditahan," ujar Kepala Kepolisian Teheran Hossein Raimi, dalam pernyataan yang dirilis situs resmi kepolisian, Sabtu (8/6/2019).

Dalam laporan Fars, pelanggaran yang dilakukan usaha restoran dan kafe itu di antaranya, iklan "non-konvensional" di dunia maya, memutar musik ilegal, serta menggelar pesta pora yang berlebihan.

"Mengamati penerapan kaidah Islam adalah.. salah satu tugas dan tanggung jawan utama kepolisian," tambah Raimi, seperti dikutip AFP.

Sementara diumumkan Kepala Pengadilan Tuntunan Teheran, Mohammad Mehdi Hajmohammadi, warga masyarakat diharapkan untuk dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya kasus perilaku amoral.

Warga Teheran yang menemukan adanya kasus perilaku amoral di masyarakat kini dapat dengan segera melapor dengan mengirimkan pesan ke nomor yang ditunjuk.

"Warga biasanya ingin melaporkan kasus-kasus pelanggaran norma tersebut, tetapi mereka tidak tahu bagaimana caranya."

"Kami pun memutuskan untuk mempercepat penindakan terhadap hal-hal terkait tindakan tidak bermoral di publik," kata Hajmohammadi kepada media pengadilan, Mizan Online.

"Masyarakat dapat melaporkan tindakan seperti melepas hijab di kendaraan, menggelar pesta yang mengumpulkan laki-laki dengan wanita, atau unggahan dengan konten amoral di Instagram," tambahnya.

Negara Republik Islam Iran merupakan salah satu negara yang memberlakukan aturan Islam secara ketat, yang di antaranya melarang minuman beralkohol, maupun aturan berpakaian di ruang publik bagi perempuan yang harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan telapak kaki.

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/09/07070011/langgar-kaidah-islam-ratusan-restoran-dan-kafe-di-iran-ditutup

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke