Salin Artikel

Pemohon Visa AS Kini Harus Cantumkan Nama Akun Media Sosial

Pemohon kini diwajibkan untuk mencantumkan nama akun media sosial, alamat e-mail sebelumnya, dan nomor telepon.

Laporan dari VOA News, Minggu (2/6/2019), menyebutkan langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari proses "pemeriksaan ekstrem" oleh pemerintahan Donald Trump bagi imigran dan pengunjung.

Kementerian Luar Negeri AS telah memperbarui formulir visa imigran dan non-imigran agar pemohon dapat memberikan akun media sosial, nomor telepon, alamat e-mail, dan status deportasi.

Aturan baru tersebut pertama kali diusulkan pada Maret 2018, dan diyakini akan memengaruhi hampir 15 juta orang, termasuk mereka yang mendaftar untuk berimigrasi ke AS, berbisnis, bekerja, atau sekadar berkunjung.

Hanya pemohon visa diplomatik dan pejabat yang dikecualikan dari aturan baru tersebut.

Sebelumnya, informasi terperinci tentang aktivitas pribadi semacam itu hanya diminta bagi pemohon yang dianggap berisiko bagi keamanan. Diperkirakan ada 65.000 pemohon visa yang masuk kategori tersebut.

"Keamanan nasional adalah prioritas utama kami ketika memutuskan permohonan visa," demikian pernyataan Kemenlu AS.

Selain media sosial berbasis di AS seperti Facebook, Flickr, Google+, Instagram, LinkedIn, Reddit, Tumblr, Twitter, dan YouTube, pemohon visa juga akan diminta mencantumkan akun dari platfotm lainnya seperti Douban China, QQ, dan Sina Weibo.

Pemohon memiliki pilihan untuk mengaku tidak memiliki akun media sosial.

Meski demikian, Kemenlu AS memperingatkan mengenai berbohong soal penggunaan media sosial akan memiliki konsekuensi imigrasi yang serius.

Direktur American Civil Liberties Union's National Security Project, Hina Shamsi, mengatakan tidak ada bukti tentang pemantauan media sosial dapat berjalan efektif.

"Ini upaya untuk mengumpulkan sejumlah besar informasi tentang aktivitas media sosial jutaan pemohon visa AS," katanya.

"Satu lagi rencana pemerintahan Trump yang tidak efektif dan justru sangat bermasalah," ujarnya, seperti dikutip ABC News.

Shamsi menyebutkan, aturan tersebut berisiko terhadap pemeriksaan yang akan tidak adil menargetkan imigran dan turis dari negara mayoritas Muslim.

"Ini untuk penolakan visa yang diskriminatif tanpa melakukan apa pun untuk melindungi keamanan nasional," tuturnya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/03/08225131/pemohon-visa-as-kini-harus-cantumkan-nama-akun-media-sosial

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke