Salin Artikel

Gara-gara Garuk Mukanya, Pria di China Didenda Rp 100.000

Media setempat memberitakan kamera pengawas yang dipasang di kota Jinan memperlihatkan pria itu didenda setelah dianggap menelepon sambil mengemudikan mobil.

Dilaporkan Oddity Central Selasa (28/5/2019), pria yang tak disebutkan identitasnya itu memang menunjukkan gestur tangan kanannya berada di pipi seperti tengah menelepon.

Meski begitu, tidak ditemukan adanya ponsel. Diketahui bahwa si pria sedang menggaruk muka. Meski begitu, perbuatan itu tak menjauhkannya dari denda.

Dia pun mendapat dua poin penalti di SIM-nya, dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar 50 yuan, atau sekitar Rp 104.224. Tentu, pria itu tidak puas.

Di media sosial Sina Weibo, pria itu mengatakan dia memaklumi jika pelanggaran terjadi karena menyentuh kaki. Namun dia mengeluhkan didenda hanya karena menggaruk muka.

Dia mengunggah foto kamera pengawas sebagai bukti. Dia pun berencana untuk mengadu kepada otoritas terkait setelah tidak ada yang membantunya.

Setelah kisahnya menjadi viral, otoritas lalu lintas Jinan dilaporkan membatalkan dendanya, dan menjelaskan sistem secara otomatis merekam perilaku pengemudi dan mengambil fotonya.

Karena itulah, gerakan pria itu yang menggaruk muka langsung ditangkap oleh kecerdasan buatan sebagai perilaku yang melanggar peraturan dan menghukumnya.

Kisahnya kemudian memantik respon netizen China di mana ada yang membahas mengenai gerakan canggung pria itu yang dianggap seperti tengah memegang ponsel.

Ada juga warganet yang membahas mengenai semakin pesatnya teknologi pengenal wajah di China. "Ini memalukan. Orang seperti tidak punya privasi," terang salah satu netizen.

BBC memberitakan, saat ini sudah terdapat 170 juta pengawas di seluruh China. Pemerintah dilaporkan berencana menambah hingga 400 juta di 2020 mendatang.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/29/06160031/gara-gara-garuk-mukanya-pria-di-china-didenda-rp-100000

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke