Salin Artikel

Terkait Dugaan Pemerkosaan, Jaksa Swedia Ajukan Penahanan Assange

Diwartakan Reuters, Senin (20/5/2019), apabila permintaan itu dikabulkan maka perintah pengadilan akan menjadi langkah pertama dalam proses ekstradisi Assange dari Inggris.

Di negeri Ratu Elizabeth itu, dia menjalani hukuman selama 50 pekan.

"Saya meminta Pengadilan Distrik untuk menahan Assange meski tidak hadir, atas dugaan pemerkosaan," kata Wakil Kepala Jaksa Penuntut Eva-Marie Persson.

Seperti diketahui, Swedia membuka kembali penyelidikan kasus pemerkosaan tersebut pada pekan lalu.

Insiden itu terjadi pada 2010, namun kasusnya digugurkan pada 2017 setelah Assange mengungsi ke Kedutaan Besar Ekuador di London.

Assange yang menyangkal tuduhan itu telah ditangkap di London pada bulan lalu, usai menghabiskan 7 tahun tinggal di dalam kedubes.

Persson mengatakan bakal mengeluarkan surat perintah penangkapan Eropa agar Assange diserahkan ke Swedia, apabila pengadilan Swedia memutukan untuk menahannya.

Pengacara Assange di Swedia, Per Samuelson, menuturkan, Pengadilan Distrik tidak dapat menyelidiki permintaan jaksa penuntut sampai dia berunding dengan kliennya.

Samuelson ingin mengetahui apakah kliennya ingin menentang perintah penahanan atau tidak.

"Karena dia berada di penjara di Inggris, sejauh ini tidak mungkin untuk berbicara dengannya bahkan melalui telepon," ujarnya.

Assange merupakan warga negara Australia yang berlindung di Kedubes Ekuador setelah berjuang untuk menghindari ekstradisi ke Swedia.

Sementara itu, pengadilan Inggris harus memutuskan permintaan ekstradisi dari AS dan Swedia.

Seorang hakim Inggris telah memberi batas waktu hingga 12 Juni 2019 kepada pemerintah AS untuk menguraikan kasus Assange.

Di AS, pria berusia 47 tahun itu dituduh terlibat dalam konspirasi kebocoran terbesar terkait informasi rahasia.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/20/17001031/terkait-dugaan-pemerkosaan-jaksa-swedia-ajukan-penahanan-assange

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke