Salin Artikel

Jepang Larang Penerbangan "Drone" di Arena Olimpiade dan Fasilitas Militer AS

Larangan menerbangkan pesawat nirawak tersebut dikatakan bertujuan untuk mencegah terjadinya serangan teror.

Di bawah undang-undang baru itu, menerbangkan drone akan menjadi terlarang di atas situs Olimpiade 2020 serta arena Piala Dunia Rugby yang akan dimulai September mendatang.

Menerbangkan perangkat drone juga akan dilarang untuk dilakukan di atas fasilitas milik Pasukan Bela Diri Jepang (JSDF).

Peraturan baru tersebut sebagai perluasan atas undang-undang yang telah berlaku saat ini, yang melarang penerbangan drone di atas fasilitas-fasilitas utama seperti Kantor Perdana Menteri dan Istana Kekaisaran.

Penggunaan drone di daerah padat penduduk juga dilarang, tetapi seorang turis asing telah mendapat peringatan dari polisi pada pekan lalu setelah dia menerbangkan perangkat itu di atas persimpangan yang terkenal di Shibuya.

Sejumlah laporan warga juga mengatakan bahwa mereka melihat benda terbang seperti drone di dekat Istana Kekaisaran menjelang penampilan publik pertama kaisar baru Jepang.

Diskusi publik yang lebih luas terkait penggunaan perangkat drone juga telah diharapkan setelah seorang pria Jepang ditangkap pada 2015 karena mendaratkan drone yang membawa muatan sebotol pasir radioaktif dari Fukushima ke atas kantor Perdana Menteri Shinzo Abe.

Jejak radiasi telah terdeteksi di atap gedung kantor perdana menteri, namun disebut terlalu rendah untuk menjadi risiko bagi kesehatan manusia.

Pengadilan Distrik Tokyo telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap pria pelaku penerbangan drone, namun hukuman ditangguhkan selama empat tahun.

Menyusul kasus tersebut, pemerintah Jepang memberlakukan peraturan yang lebih ketat untuk menerbangkan perangkat pesawat tak berawak di wilayah perkotaan dan padat penduduk, serta di sekitar bandara.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/17/21451581/jepang-larang-penerbangan-drone-di-arena-olimpiade-dan-fasilitas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke