Salin Artikel

Trump Ampuni Mantan Perwira AS yang Bunuh Seorang Tahanan Irak

Mantan letnan angkatan darat di Divisi Udara ke-101, Michael Behenna (35), telah dibebaskan dari penjara pada tahun 2014, setelah menjalani hukuman penjara selama lima tahun.

Behenna, asal Oklahoma, dinyatakan bersalah pada 2009, atas kasus pembunuhan yang tidak direncanakan terhadap Ali Mansur, seorang warga Irak yang diduga terkait dengan Al Qaeda.

Mansur sempat ditahan oleh pasukan AS usai insiden ledakan bom yang menewaskan dua anggota unit yang dipimpin Behenna, tetapi kemudian dibebaskan.

Behenna kemudian dengan inisiatifnya sendiri, kembali melakukan interogasi terhadap Mansur dan dalam prosesnya tidak sengaja menembak mati tahanan itu. Di persidangan, dia mengklaim pembunuhan itu sebagai bentuk pembelaan diri.

Dalam pemberian pengampunan terhadap perwira tersebut, Gedung Putih mengatakan bahwa kasus Behenna telah menarik dukungan yang luas dari militer, pejabat Oklahoma, juga masyarakat.

Namun kecaman datang dari Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU), yang menyebut pengampunan tersebut sebagai bentuk dukungan presiden dan pemerintah AS terhadap pembunuhan yang melanggar kode keadilan militer.

"Pengadilan banding militer telah menemukan bahwa Behenna tidak mematuhi perintah, menyerang tahanannya, dan tidak memiliki alasan untuk membunuh seorang pria Irak yang telanjang dan tak bersenjata di tengah padang pasir, jauh dari medan pertempuran sebenarnya."

"Trump sebagai panglima militer tertinggi seharusnya mencegah kejahatan perang dan bukan justru mendukung atau memaafkan mereka," kata Hina Shamsi, direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, dalam pernyataannya, dikutip AFP.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/07/23230011/trump-ampuni-mantan-perwira-as-yang-bunuh-seorang-tahanan-irak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke