Salin Artikel

Mahathir: Denda Rp 74 Triliun Jadi Alasan Proyek Kereta Cepat China Dinegosiasikan Ulang

Dalam konferensi pers seperti diberitakan The Star Senin (15/4/2019), Mahathir menyatakan terdapat penurunan biaya hingga 32,8 persen terkait proyek yang dibiayai China itu.

"Setelah melalui negosiasi yang panjang dan alot, baik pemerintah Malaysia dan China mendapatkan kata sepakat tentang kontrak ECRL ini," terang Mahathir.

Dia menjelaskan harga semula proyek yang mencapai 66 miliar ringgit, sekitar Rp 225,6 triliun, kini turun menjadi 44 miliar ringgit, atau Rp 150,4 triliun.

Dengan demikian, biaya produksi kereta cepat itu turun dari 98 juta ringgit per km, sekitar Rp 335 miliar, turun cukup banyak hingga 68 juta ringgit, atau Rp 232,5 miliar, per km.

Menurut Mahathir, pemerintahannya memutuskan melakukan negosiasi ulang demi menghindari denda yang mencapai 21,78 miliar ringgit, atau sekitar Rp 74,4  triliun.

Mahathir berkata fokus utama koalisi Pakatan Harapan adalah sorotan terhadap kecepatan dan jalur yang dibangun ketika kontrak itu disepakati pada 2016.

"Sangat tidak dibenarkan membebankan kontrak semahal ini tanpa menunjukkan hal teknis seperti spesifikasi, harga, hingga keuntungan ekonomi," papar dia.

Dengan kecepatan hingga 160 km per jam, calon penumpang kereta bisa bepergian dari Putrajaya di Kuala Lumpur hingga Kota Baru hanya dalam waktu empat jam.

Sebelumnya pada Januari lalu, Mahathir sempat mengumumkan pembatalan proyek yang 85 persen pembiayaannya ditanggung Bank Ekspor-Impor China tersebut.

Perdana menteri berusia 93 tahun itu meminta pemahaman  pihak terkait untuk bisa mengetahui dengan pasti kondisi keuangan Negeri "Jiran" tersebut.

"Proyek ini bakal membuat kami jadi miskin karena menelan 100 miliar ringgit (Rp 341 triliun). Kami melakukannya karena kami sedang mengetatkan ikat pinggang kami," ulasnya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/15/14030151/mahathir-denda-rp-74-triliun-jadi-alasan-proyek-kereta-cepat-china

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke