Salin Artikel

Terpidana Mati di AS Tak Punya Hak Dieksekusi Tanpa Rasa Sakit

MA menyebut, Russell Bucklew dapat dieksekusi dengan sutikan mematikan meski menderita penyakit langka dan parah.

Diwartakan Los Angeles Times, Senin (1/4/2019), pengadilan menolak klaim Bucklew yang menyebut hukuman dengan suntuk mati bisa memicu pendarahan dan tersedak.

Bucklew menyebut, kondisi penyakitnya, hemangioma kavernosa, mungkin bisa menyebabkan rasa sakit berlebihan jika dia dihukum mati dengan suntik.

Hemangioma kavernosa merupakan pertumbuhan jaringan pembuluh darah non-kanker.

Kondisi itu menyebabkan tumor berisi darah bersarang di tenggorokan, leher, dan wajahnya. Suntik mati selama proses eksekusinya diyakini dapat membuat tumor itu pecah,

Dia meminta negara mencari metode eksekusi lain, seperti gas mematikan.

Kasus ini menyoroti kesenjangan ideologis yang tajam dalam pengadilan terkait pelaksanaan eksekusi terpidana mati.

Bucklew yang kini berusia 50 tahun, dijatuhi hukuman mati pada 1996 atas kasus pemerkosaan, pembunuhan, dan penculikan terhadap mantan pacarnya dan pasangan barunya, serta anak laki-laki berusia 6 tahun.

Laporan BBC menyebutkan, hakim konservatif MA menilai Bucklew mengulur-ulur waktu untuk eksekusinya.

Hakim Neil Gorsuch mencatat, narapidana tersebut telah berada di ambang hukuman mati selama lebih dari 20 tahun.

"Amendemen ke-8 melarang metode hukuman mati yang kejam dan tidak biasa, tapi tidak menjamin seorang tahanan meninggal tanpa rasa sakit," katanya.

Berbeda dengan Gorsuch, Hakim Stephen Breyer menilai kondisi Bucklew memungkinkannya dihukum mati dengan gas nitrogen, sebuah metode eksekusi yang diizinkan di tiga negara bagian AS.

Bucklew diklim telah diberi cukup waktu untuk mengajukan pengaduan, namun dia melakukannya hanya 15 hari sebelum dijadwalkan akan dieksekusi mati.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/02/10320081/terpidana-mati-di-as-tak-punya-hak-dieksekusi-tanpa-rasa-sakit

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke