Salin Artikel

Aturan Baru Disney, Pengunjung Taman Hiburan Dilarang Merokok

Diwartakan CNN, Jumat (29/3/2019), aturan baru ketat itu akan mulai berlaku ada 1 Mei 2019.

Saat ini, taman hiburan Disney memang telah menetapkan area merokok untuk digunakan bagi pengunjung yang ingin menghisap rokok.

Namun, fasilitas area merokok akan dihapus seiring dengan berlakunya aturan terbaru.

Para perokok harus meninggalkan taman dan pergi ke salah satu area yang berada di luar gerbang.

Kebijakan tersebut juga menjangkau larangan rokok elektronik dan produk vaping lainnya di dalam taman.

Larangan itu akan diterapkan di Walt Disney World dan taman hiburan Disneyland, Downtown Disney dan taman air Disney.

"Kami akan terus mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pengalaman tamu dan menjadikannya lebih menyenangkan bagi semua orang yang berkunjung," kata seorang juru bicara Disney.

Deb Koma, editor situs penggemar Disney AllEars.Net, setuju kebijakan baru akan menjadi perbaikan, termasuk aturan ketat soal batasan ukuran kereta dorong

"Membatasi ukuran kereta dorong, menghilangkan masalah seperti menghalangi jalan setapak, menabrak tamu dan menggunakannya untuk antrean," ujarnya.

Jika kereta dorong yang turis bawa lebarnya melebihi 79 cm dan panjangnya lebih dari 132 cm, maka akan dilarang masuk ke dalam taman.

Disney akan menawarkan penyewaan kereta dorong seharga 15 dollar AS atau sekitar Rp 210.000.

Laporan US News menyebutkan, Disney telah melarang rokok di kamar hotel, teras, dan balkon, serta melarang keberadaan ganja dan zat ilegal lainnya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/29/15470581/aturan-baru-disney-pengunjung-taman-hiburan-dilarang-merokok

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke