Salin Artikel

AS Ancam Beri Sanksi Mahkamah Kriminal Internasional

Ancaman pemberian sanksi kepada badan pengadilan kejahatan perang permanen di dunia itu menjadi yang pertama kalinya dilakukan AS.

Ancaman sanksi yang diberikan adalah pembatasan visa bagi siapa pun yang terlibat dalam penyelidikan atas dugaan adanya kejahatan perang dalam perang di Afghanistan, termasuk oleh tentara AS.

"Jika Anda bertanggung jawab atas penyelidikan ICC yang diusulkan terhadap personel AS sehubungan dengan situasi di Afghanistan, Anda dapat berasumsi bahwa Anda sudah tidak memiliki, atau akan mendapatkan visa, atau diizinkan masuk AS," ujar Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, Jumat (15/3/2019).

Ditambahkan Pompeo, dalam konferensi pers di Washington, penolakan visa pertama telah dikeluarkan di bawah rezim baru tetapi dirinya tidak memberi tahu berapa banyak orang yang akan ditargetkan secara keseluruhan.

Pada November 2017, jaksa ICC Fatou Bensouda telah mengumumkan bakal meminta izin kepada hakim mahkamah kriminal internasional untuk membuka penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang selama konflik di Afghanistan, tidak terkecuali yang dilakukan oleh militer AS.

Dalam sebuah serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap badan dunia tersebut, yang berfungsi mengadili pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan itu, Gedung Putih mengancam para hakim dan jaksa ICC pada September lalu dengan sanksi jika mereka mengincar personel Amerika atau Israel.

"Pembatasan visa yang dilakukan bakal mencakup pihak yang mengambil atau telah mengambil tindakan untuk meminta atau melanjutkan penyelidikan," kata Pompeo.

"Pembatasan visa ini juga dapat digunakan untuk menghalangi upaya ICC yang mengincar personil dari negara sekutu, termasuk Israel," tambah Pompeo, dikutip AFP.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/15/22311431/as-ancam-beri-sanksi-mahkamah-kriminal-internasional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke