Salin Artikel

Nasrin Sotoudeh Dihukum 38 Tahun Penjara dan 148 Cambukan oleh Iran

Tak hanya itu, Nasrin Sotoudeh juga harus menghadapi hukuman 148 kali cambukan.

Diwartakan BBC, Senin (11/3/2019), perempuan berusia 55 tahun tersebut didakwa dengan sejumlah pelanggaran terkait keamanan nasional. Namun, semua tudingan itu dia bantah seluruhnya.

Sotoudeh juga dikenal karena mewakili perempuan yang memprotes keharusan memakai jilbab dan aturan berpakaian wajib yang berlaku di Iran.

"Nasrin Sotoudeh mengabdikan hidupnya untuk membela hak-hak perempuan dan menentang hukuman mati," kata Philip Luther dari Amnesty International.

"Benar-benar keterlaluan, pihak berwenang Iran menghukumnya atas karyanya pada bidanh HAM," imbuhnya.

Sang suami, Reza Khandan, mengatakan Sotoudeh dijatuhi hukuman 148 cambukan karena tampil di pengadilan tanpa penutup kepala dan untuk pelanggaran lainnya.

"Dia dinyatakan bersalah karena berkolusi melawan sistem, propaganda, menganggu ketertiban umum, dan tuduhan lainnya," ujarnya.

Sotoudeh dianggap berkolusi melawan sistem dan menghina pemimpin agung Iran Ayatollah Ali Khamenei.

Nasrin Sotoudeh merupakan salah satu dari sedikitnya 7 pengacara HAM yang ditangkap di Iran pada tahun lalu.

Dia juga mantan tahanan politik pada 2010-2013 karena dituding menyebarkan propaganda dan berkondpirasi untuk merusak keamanan negara.

Diwartakan AFP, dia mendapat penghargaan Sakharov untuk Kebebasan Berpikir dari Parlemen Eropa atas karyanya mewakili aktivis oposisi pada 2012.

Perannya begitu dipuji dalam menangani kasus-kasus penting, termasuk menangani kasus terpidana mati karena pelanggaran yang dilakukan ketika masih anak di bawah umur.

Sotoudeh juga menghabiskan tiga tahun di penjara setelah mewakili para pembangkang yang ditangkap selama protes massal pada 2009, terkait terpilihnya kembali Mahmoud Ahmadinejad sebagai presiden.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/13/07433891/nasrin-sotoudeh-dihukum-38-tahun-penjara-dan-148-cambukan-oleh-iran

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke