Salin Artikel

Pembunuhan Kim Jong Nam: Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.

Diwartakan AFP, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.

Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam.

"Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.

Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.

"Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," katanya.

Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Huong pada Senin (11/3/2019) di pengadilan.

Melansir dari news.com.au, pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi.

"Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.

"Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat untuk membunuh atau melukai siapa pun," katanya.

Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini.

Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/11/10234851/pembunuhan-kim-jong-nam-pengadilan-malaysia-bebaskan-siti-aisyah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke