Salin Artikel

Malaysia Jadi Anggota Ke-124 Mahkamah Kriminal Internasional

Keputusan bergabung dengan ICC itu sebagai realisasi atas janji yang disampaikan pemerintahan baru Malaysia, tahun lalu.

Disampaikan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Kula Segaran, membenarkan bahwa pemerintah telah menandatangani perjanjian pendirian pengadilan itu pada Senin (4/3/2019).

Dengan demikian, Malaysia telah resmi menjadi anggota ke-124 dari ICC sejak didirikan pada 2002 silam.

"Setelah bergabung dengan ICC, Kuala Lumpur kini dapat memainkan peranan penting dalam masalah terkait kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Segaran, yang telah lama memperjuangkan keanggotaan Malaysia di ICC.

Penandatanganan perjanjian bergabungnya Malaysia di ICC dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Saifuddin Abdullah, setelah mendapat persetujuan dari kabinet negara. Demikian dikonfirmasi dalam pernyataannya yang dikutip AFP.

ICC adalah satu-satunya pengadilan kejahatan perang permanen di dunia yang bertujuan untuk menuntut pelanggaran terburuk, ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak bersedia mengadili.

Namun pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu tengah menuai kecaman setelah keputusannya atas kasus yang melibatkan terdakwa berprofil tinggi.

Pada Januari lalu, hakim ICC telah menjatuhkan vonis bebas kepada mantan presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo, yang dituduh bersalah dalam aksi kekerasan pascapemilu di negaranya, memicu kecaman akan tujuan dari pengadilan internasional itu.

Sebelumnya pada 2017, Burundi menjadi negara pertama yang keluar dari keanggotaan ICC, setelah pengadilan internasional itu meluncurkan penyelidikan pada awal 2016 terhadap kemungkinan terjadinya tindak kejahatan kemanusiaan di negara itu selama krisis politik.

Selain Burundi, Filipina juga berencana menarik diri setelah Maret tahun lalu, Presiden Rodrigo Duterte mengumumkan akan keluar dari keanggotaan setelah ICC melancarkan penyelidikan terhadap kebijakan perang melawan narkoba di negaranya, yang dituduh telah menimbulkan ribuan orang tewas.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/05/19312891/malaysia-jadi-anggota-ke-124-mahkamah-kriminal-internasional

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke