Salin Artikel

Hawaii Pertimbangkan Usia Legal Merokok adalah 100 Tahun

Anggota parlemen saat ini sedang mengajukan rancangan undang-undang untuk melarang siapa pun menjual rokok kepada orang di bawah usia 100 tahun.

Rancangan undang-undang ini, yang diajukan politisi Partai Demokrat Richard Creagan, akan efektif melarang rokok pada 2024.

Hawaii sejauh ini menjadi negara bagian dengan aturan paling keras dalam hal penjualan rokok.

Namun, Creahan, seorang dokter UGD, yakin diperlukan lebih banyak larangan untuk melarang "artefak paling mematikan dalam sejarah manusia".

"Pada dasarnya ada kelompok pecandu berat, dalam pandangan saya diperbudak oleh sebuah industri yang amat buruk yang memperbudak mereka dengan membuat rokok yang membuat kecanduan dan amat mematikan," katanya  kepada harian Hawaii Tribune-Herald.

Di bawah undang-undang saat ini, seseorang harus berusia 21 tahun untuk membeli rokok di Hawaii. Di wilayah AS lainnya usia legal membeli rokok adalah 18 atau 19 tahun.

Proposal yang diajukan Creagan mendesak peningkatan usia legal membeli rokok menjadi 30 tahun pada tahun depan.

Lalu pada 2021 menjadi 40 tahun, 50 pada 2022 dan 60 pada 2023. Nantinya, pada 2024, usia paling muda untuk membeli rokok adalah 100 tahun.

Creagan menambahkan, undang-undang yang diusulkannya ini dirancang untuk tahan menghadapi berbagai perlawanan hukum.

"Negara bagian berkewajiban menjaga kesehatan warganya," papar Creagan.

"Kita tidak  membiarkan warga mendapatkan akses bebas ke sesuatu yang membuat kecanduan misalnya resep obat-obatan," tambah dia.

"Ini (rokok) jauh lebih mematikan, lebih berbahaya, dan lebih membuat kecanduan," lanjut Creagan.

Menurut Badan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, merokok adalah penyebab lebih dari setengah juta kematian setiap tahun.


https://internasional.kompas.com/read/2019/02/05/18595691/hawaii-pertimbangkan-usia-legal-merokok-adalah-100-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke