Salin Artikel

Jenazah Penambang yang Hilang di India Ditemukan setelah 36 Hari

Jenazah tersebut merupakan satu dari 15 pekerja tambang yang dilaporkan hilang, setelah lubang tambang, yang disebut "lubang tikus" itu digenangi banjir, pada 13 Desember lalu.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh petugas tim penyelamat dari Angkatan Laut India yang memeriksa ke dalam lubang tambang menggunakan perangkat yang dikendalikan dari jarak jauh di kedalaman 50-65 meter.

"Tubuh jenazah tersebut telah ditarik hingga ke mulut tambang lubang tikus dan akan dikeluarkan dengan pengawasan dari dokter," kata Angkatan Laut India dalam sebuah twit, Kamis (17/1/2019).

Sebelumnya, petugas penyelamat telah berupaya mencapai dasar lubang dengan cara menyelam dan memompa air keluar. Namun semua upaya tersebut gagal.

"Operasi kami masih terus berlanjut," kata penanggung jawab pasukan bantuan bencana nasional India, SK Singh, kepada AFP.

Diberitakan sebelumnya, para pekerja tambang yang hilang diyakini masih berusia remaja. Mereka dimanfaatkan oleh kelompok penambang ilegal untuk memasuki tambang lubang tikus yang sempit.

Otoritas India kerap dikritik karena dinilai lamban dalam menangani keadaan darurat. Mahkamah Agung juga telah menyerukan agar upaya operasi penyelamatan ditingkatkan.

Pengadilan lingkungan federal telah melarang aktivitas penambangan liar di Meghalaya sejak 2014, setelah warga sekitar mengeluhkan pencemaran sumber air dan membahayakan nyawa.

Namun pada praktiknya, penambangan masih dilakukan dengan pemilik tambang dan pemerintah negara bagian menentang larangan yang dikeluarkan Mahkamah Agung India.

Insiden serupa pernah terjadi di penambangan liar Meghalaya pada 2012. Sebanyak 15 pekerja tambang dilaporkan hilang dan belum ditemukan hingga sekarang.

https://internasional.kompas.com/read/2019/01/17/14444261/jenazah-penambang-yang-hilang-di-india-ditemukan-setelah-36-hari

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke