Salin Artikel

Pria AS Selundupkan Kura-Kura Mini yang Disamarkan dalam Bungkus Permen

Dilansir SCMP yang mengutip laporan Tribune News Service dari catatan pengadilan sejumlah kura-kura berukuran mini bahkan diselundupkan dalam bungkus permen dan disamarkan sebagai makanan ringan.

Pria tersebut, William Thomas Gangemi (26) mengaku dalam persidangan di South Carolina, pada Jumat (21/12/2018), telah menjadi bagian dari sindikat yang mengirimkan kura-kura secara ilegal dari AS dan Hong Kong maupun sebaliknya.

"Gangemi akan diancam hukuman maksimal lima tahun di penjara federal," kata jaksa AS, Sherri Lydon dalam pernyataannya.

Gangemi diketahui terlibat dan bekerja sama dengan tersangka asal South Carolina lainnya, Steven Baker yang telah mengaku bersalah dalam sidang pada Juni lalu.

Sindikat perdagangan satwa liar ilegal itu melibatkan penjualan dan pembelian reptil kura-kura yang langka dan terancam punah. Demikian dilaporkan surat kabar The State, menyebut perantara di New York, Hong Kong, dan South Carolina telah terlibat.

Baker bertugas mengirimkan kura-kura yang didapatnya dari Hong Kong ke AS dan mengirimkan yang lainnya ke Asia. Perdagangan itu telah dilakukan sejak Januari hingga Juni 2016.

Sementara, Gangemi bertindak sebagai pemasok kura-kura kepada Baker dan mengirimkannya secara domestik.

Para pelaku memanfaatkan media sosial Facebook untuk menyusun rencana penyelundupan. Demikian dilaporkan kantor jaksa Lydon dalam rilis resminya.

"Catatan pengadilan menunjukkan pada beberapa kasus, kura-kura diselundupkan dengan cara menutupinya dalam bungkus permen atau dimasukkan dalam kaus kaki demi mencegah terdeteksi dan dikirimkan dalam kotak yang diberi label makanan ringan," demikian dilaporkan The State.

Pengiriman internasional dilakukan dengan menggunakan jasa layanan pos AS dan beberapa berhasil dicegat di Bandara internasional JFK di New York.

Laporan pengadilan juga menyebut sejumlah nama yang telah dinyatakan bersalah dalam bisnis penyelundupan satwa liar ilegal.

Menurut asisten pengacara AS, Winston Holliday Junior, perdagangan satwa liar ilegal sangat menggiurkan dengan seekor kura-kura langka dapat dihargai lebih dari 400.000 dollar AS (sekitar Rp 5 miliar).

"Perdagangan reptil ilegal tersebar luar. Banyak kura-kura yang diperjualbelikan di pasar gelap berakhir sebagai makanan atau sebagai hewan peliharaan eksotis," kata Holliday diberitakan The State.

https://internasional.kompas.com/read/2018/12/25/15555141/pria-as-selundupkan-kura-kura-mini-yang-disamarkan-dalam-bungkus-permen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke