Salin Artikel

Lakukan Pelecehan Seksual di Pesawat, Pria India Dipenjara 9 Tahun

Pengadilan juga memutuskan Prabu Ramamoorthy (34) akan dideportasi ke India setelah dia menjalani masa hukumannya di AS.

Harian The Detroit Free Press, Kamis (13/12/2018) mengabarkan, jaksa sebelumnya menuntut agar Prabhu dihukum 11 tahun penjara.

Namun, hakim Terrence Berg memutuskan, hukuman penjara sembilan tahun sudah cukup untuk kejahatan yang disebutnya amat serius itu.

Insiden ini terjadi dalam penerbangan maskapai Spirit Airlines dari Las Vegas menuju ke Detroit.

Prabhu, warga India yang tinggal di AS dengan visa semengtara, duduk di kursi tengah, sementara istrinya duduk di sampingnya.

Sedangkan, perempuan yang menjadi korbannya duduk di dekat jendela dalam penerbangan itu.

Kasus ini mencuat setelah korban yang mengaku tidur di sepanjang penerbangan amat terkejut saat bangun mendapati kancing baju dan celana panjangnya sudah terlepas.

Keterkejutan korban bertambah karena mendapati tangan Prabhu berada di dalam celana panjangnya.

Prabhu membantah telah melakukan pelecehan seksual. Dia mengklaim dia tidur selama penerbangan setelah menenggak obat.

Istri Prabhu membela suaminya. Dia mengatakan, justru korbanlah yang meletakkan kepalanya di lutut suaminya.

Istri Prabhu meambahkan, mereka sudah meminta kru kabin untuk memindahkan korban ke kursi lain di pesawat itu.

Namun, para kru kabin dalam keterangan mereka kepada polisi menyebut justru korban yang meminta agar dia dipindahkan.

Para kru kabin menjelaskan, mereka menyaksikan korban menangis serta saat itu kancing baju dan celana panjangnya sudah terlepas.

Melihat kondisi itu, para kru kabin kemudian memindahkan tempat duduk korban ke bagian belakang pesawat.


https://internasional.kompas.com/read/2018/12/14/15081671/lakukan-pelecehan-seksual-di-pesawat-pria-india-dipenjara-9-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke