Salin Artikel

Baru Dimiliki 49 Menit, SIM Remaja Jerman Ini Langsung Dicabut

Namun seorang pengemudi mobil di Jerman harus menelan kekecewaan setelah polisi mengambil SIM miliknya.

Padahal, dia baru saja memperoleh SIM tersebut sekitar 49 menit sebelumnya.

Diwartakan BBC, Rabu (21/11/2018), remaja usia 18 tahun itu berhasil lulus ujian mengemudi, hingga pada akhirnya pihak berwenang di kota Hemer memeriksa mobilnya dengan alat ukur kecepatan mobil.

Ternyata remaja yang tidak disebutkan namanya tersebut mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas.

Mobilnya tercatat melaju 95 km/jam, dari yang diwajibkan pada zona yang dilaluinya yaitu 50 km/jam.

"Beberapa hal memang tidak selamanya, sebagian bahkan tidak sampai satu jam," tulis kepolisian Jerman dalam sebuah pernyataan.

Kepolisian wilayah Markischer menyatakan pemuda itu ditemani oleh empat rekannya di dalam mobil tersebut.

Polisi menduga, remaja itu berupaya untuk mengesankan teman-temannya tentang kemampuan mengemudinya.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya karena dia kini harus menghadapi hukuman.

Dia dilarang untuk mengemudi selama empat mungkin. Dia dapat memperoleh kembali SIM dengan mengikuti pelatihan yang mahal.

Remaja tersebut juga terancam mendapat denda senilai 200 euro atau sekitar Rp 3,3 juta dan tambahan biaya sekolah mengemudi.

Deutsche Welle melaporkan, Jerman terkenal sebagai negara yang tidak memiliki batas kecepatan mengemudi di sebagian besar jalan raya.

Tapi polisi sangat ketat dalam menegakkan peraturan kecepatan di daerah-daerah berpenduduk.

Pelanggar harus membayar denda hingga 680 euro atau Rp 11,3 juta dengan larangan mengemudi maksimal hingga tiga bulan, tergantung pada tingkat pelanggaran lalu lintas.

https://internasional.kompas.com/read/2018/11/21/19404301/baru-dimiliki-49-menit-sim-remaja-jerman-ini-langsung-dicabut

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke