Salin Artikel

Ikuti AS, Kanada Pertimbangkan Beri Sanksi Para Tersangka Pembunuh Khashoggi

Kanada bahkan tengah mempertimbangkan untuk mengambil tindakan serupa.

"Kanada menyambut baik tindakan AS yang menjatuhkan sanksi," kata Menteri Luar Negeri Kanada Chrystia Freeland, saat berkunjung di Port Colborne, Ontaria, Kamis (16/11/2018), dilansir Middle East Monitor.

Freeland menambahkan bahwa Kanada akan secara akfif mempertimbangkan menjatuhkan sanksi serupa kepada individu yang terlibat kasus pembunuhan Khashoggi dalam beberapa hari ke depan.

Sebelumnya, Departemen Keuangan AS telah mengumumkan menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap 17 warga Saudi, termasuk dua pembantu utama Putra Mahkota Mohammed bin Salman, Saud Al-Qahtani dan Maher Mutreb, serta konsul jenderal Saudi di konsulat Istanbul saat Khashoggi dibunuh, Mohammed Alotaibi.

Namun tidak ada sanksi yang ditujukan kepada Putra Mahkota Mohammed, yang oleh pemerintah Saudi ditegaskan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan jurnalis itu.

Pemberlakuan sanksi ekonomi yang menyasar pembekuan aset dan melarang kerja sama bisnis itu diterapkan di bawah Undang-undang Akuntabilitas Hak Asasi Manusia Magnitsky Global, yang menargetkan individu pelaku pelanggaran HAM dan korupsi yang serius.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau sebelumnya juga telah berjanji akan ada konsekuensi atas insiden pembunuhan itu dan dia mengatakan Ottawa sedang meninjau kembali ekspor ke Arab Saudi.

Pihak oposisi Kanada sebelumnya sempat menyinggung, apabila Trudeau serius membela hak asasi manusia dan mengecam pembunuhan Khashoggi maka dia harus membatalkan kontrak perdagangan kendaraan lapis baja senilai 13 miliar dolar AS (sekitar Rp 189 triliun) dengan Arab Saudi.

https://internasional.kompas.com/read/2018/11/16/13072981/ikuti-as-kanada-pertimbangkan-beri-sanksi-para-tersangka-pembunuh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke