Salin Artikel

Selain Denda, Ini Sanksi bagi Warga Kota di India jika Meludah Sembarangan

Sudah sekitar seminggu peraturan ini ditegakkan di beberapa wilayah di kota Pune, India.

Melansir Times of India, Senin (12/11/2018), siapa pun yang meludah di seluruh kota akan menghadapi denda berupa uang.

Tapi hukuman tidak berhenti sampai di situ. Mereka yang terbukti meludah harus membersihkan ludah tersebut, baik di jalan raya, jalan setapak, jalur hijau, dinding, dan sebagainya.

Kepala departemen limbah cair kota Pune, Dnyaneshwar Molak, menginstruksikan petugas kebersihan untuk berjaga-jaga di setiap persimpangan jalan.

Mereka nantinya akan mendenda orang-orang yang ketahuan meludah. Selain itu, pelanggar harus membersihkan ludah mereka masing-masing, sambil direkam atau difoto oleh petugas.

India Today mewartakan, dalam waktu 8 hari terakhir, petugas kebersihan sudah menangkap basah sekitar 156 orang yang meludah di jalan.

"Semuanya diminta untuk membersihkan ludah segera dan dikenai denda 150 rupee (Rp 30.000)," ujar Molak.

Asisten komisioner Bibvewadi yang pertama kali menginisiasi tata tertib ini, Avinash Sakpal, mengaku bahagia dengan penegakkan aturan.

"Kami senang dengan model aturan ini yang akhirnya dieksekusi di seluruh kota," katanya.

"Kami berharap, ini akan membantu kota menjadi bersih dan sehat. Juga, kami berharap ini akan mendisiplinkan warga," tuturnya.

Tujuan di balik hukuman ini disebut untuk mengirim pesan kepada orang-orang bahwa ketika pelanggar dibuat untuk membersihkan ludah mereka sendiri, mereka merasa malu.

Kemudian, mereka akan berpikir dua kali sebelum meludah di jalanan.

Sebelumnya, kota menerapkan Hari Anti-Meludah pada setiap Rabu, namun kemudian dihentikan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/11/12/19071231/selain-denda-ini-sanksi-bagi-warga-kota-di-india-jika-meludah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke