Salin Artikel

Pengadilan Tolak Tuntutan Perempuan Saudi untuk Nikahi Pemain Musik

Melansir BBC, Rabu (3/10/2018), keluarga dari perempuan yang tidak disebutkan namanya itu menolak untuk menyetujui rencana pernikahan keduanya. Keluarga perempuan itu menilai permainan kecapinya membuatnya tidak cocok secara agama.

Perempuan itu merupakan seorang manajer bank di Unaizah, provinsi Qassim. Sementara, pria yang melamarnya juga berprofesi sebagai guru sekolah.

Saudi Gazette melaporkan, beberapa wilayah di kerajaan Saudi memandang seorang pria yang memainkan alat musik memiliki reputasi yang buruk.

Perempuan berusia 38 tahun tersebut mengajukan tuntutan ke pengadilan atas hal yang menimpanya. Namun, pengadilan menolak gugatannya dan mengabulkan permintaan keluarganya.

"Karena peminang (pria) memainkan alat musik, dia tidak cocok untuk perempuan ini," demikian pernyataan pengadilan.

Perempuan itu mengatakan, pamannya telah menyetujui pernikahannya, namun salah satu saudara laki-lakinya menolak pria yang melamarnya karena dia juga memainkan alat musik oud.

Peristiwa tersebut menjadi perbincangan penduduk Saudi, setelah pengacara Saudi Abdul Rahman Al-Lahim membahasnya di Snapchat.

Kini, perempuan itu akan berupaya memperoleh campur tangan dari otoritas tertinggi negara untuk terus memperjuangnya cintanya.

Dia bertekad untuk menikahi dengan pujaan hatinya, yang menurutnya merupakan pria yang saleh dan memiliki reputasi baik.

"Saya tidak akan berhenti di sini. Saya akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung," ucapnya.

Arab Saudi telah meluncurkan serangkaian reformasi kebijakan selama satu tahun terakhir untuk memperbaiki citra kerajaan, termasuk mengizinkan perempuan mengemudikan mobil.

Namun, negara pimpinan Raja Salman ini erus menghadapi kritik atas sistem perwalian yang memungkinkan pria untuk menjalankan wewenang membuat keputusan untuk kerabat perempuan mereka.

https://internasional.kompas.com/read/2018/10/03/10421551/pengadilan-tolak-tuntutan-perempuan-saudi-untuk-nikahi-pemain-musik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke