Salin Artikel

Ribuan Botol Miras di Gudang Polisi Kosong, Tikus Jadi Tertuduh

Menurut para pejabat, sebanyak 11.584 botol minuman beralkohol itu merupakan hasil sitaan dalam razia anti-minuman keras.

Negara bagian Bihar memang melarang penjualan dan konsumsi minuman keras dan pemerintah sudah menghancurkan banyak minuman keras ilegal dalam berbagai operasi.

Ini adalah kali kedua tikus menjadi tertuduh dalam hilangnya barang bukti berupa minuman keras ini.

Pada Mei tahun lalu, polisi juga menuduh tikus menghabiskan sekitar satu juta liter miras di gudang kepolisian.

Tuduhan ini kemudian memicu pemerintah menggelar upaya pembasmian hewan pengerat itu.

Dalam insiden terakhir, pemerintah Kaimur, sebuah distrik yang terletak 200 kilometer dari ibu kota Patna, mengatakan telah menemukan kaleng bir dalam jumlah besar dalam kondisi kosong.

Mereka juga menemukan lubang besar pada kardus tempat penyimpanan kaleng-kaleng bir itu.

Hakim setempat Kumari Anupama mengatakan, dia sedang memeriksa barang bukti tersebut sebelum dihancurkan di hadapan publik.

"Kardus pembungkusnya masih penuh tetapi kalengnya hancur. Kami amat terkejut menemukan barang bukti tersebut dalam kondisi seperti itu," ujar Kumari.

Sementara itu seorang perwira polisi Manu Maharaj menggelar pertemuan dengan sejawatnya untuk membahas masalah itu

Manu amat terkejut ketika para bawahannya menuding tikus sebagai penyebab kosongnya kaleng-kaleng bir itu.

Saat Manu menanyakan, bagaimana tikus-tikus itu bisa menghabiskan bir dalam jumlah besar, para bawahannya mengaku melihat sendiri hewan tersebut menyedot minuman beralkohol itu.

"Pak, gigi mereka amat tajam sehingga bisa melubangi tutup botol atau kaleng bir dan miras yang disimpah di gudang," ujar Manu menirukan penjelasan bawahannya.

...

https://internasional.kompas.com/read/2018/10/02/19070211/ribuan-botol-miras-di-gudang-polisi-kosong-tikus-jadi-tertuduh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke