Salin Artikel

Cekik Mantan Istri hingga Tewas, Pria AS Dijatuhi Hukuman Mati di Malaysia

Gerald Wayne Mickelson (63) didakwa bersalah atas pembunuhan mantan istrinya Guilda Mickelson dengan cara mencekiknya pada November 2016.

Mickelson dijatuhi hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa (4/9/2018), namun disampaikan pengacaranya, KA Ramu, pihaknya akan mengajukan banding dengan alasan tindakan yang dilakukan kliennya merupakan pembelaan diri.

Melansir dari ABC News, Mickelson yang bekerja sebagai konsultan di Malaysia, telah bercerai dengan Guilda dan berencana pindah ke Filipina untuk dapat bersama dengan istri barunya.

Menurut pengakuan terdakwa, pada hari terjadinya insiden pembunuhan, Mickelson dihubungi mantan istrinya, yang juga korban, Guilda, yang meminta bertemu di sebuah hotel di Kuala Lumpur.

Namun setelah bertemu, Mickelson mengaku diserang oleh mantan istrinya. Dia pun membela diri yang akhirnya berujung pada kematian korban, Guilda.

Meski demikian, pengadilan menemukan hasil sebaliknya yang menjadi dasar pengambilan putusan hukuman kepada Mickelson.

"Hasil pemeriksaan pasca-kematian menunjukkan bahwa Guilda Mickelson tewas akibat tekanan fatal pada leher. Setelah mengevaluasi bukti-bukti yang ada pengadilan menemukan dia bersalah," kata Ramu.

Setelah kejadian tersebut, Ramu mengatakan, kliennya menelepon manajemen hotel untuk meminta bantuan dan tidak melarikan diri.

"Mickelson menangis setelah mendengar putusan singkat pengadilan dibacakan di ruang sidang dan dihibur oleh istrinya" kata Ramu.

Ramu menegaskan bahwa kliennya akan mengajukan banding dalam dua pekan ke depan.

https://internasional.kompas.com/read/2018/09/05/18125951/cekik-mantan-istri-hingga-tewas-pria-as-dijatuhi-hukuman-mati-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke